Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Judi Online jadi Atensi, Imigrasi Blitar Skrining Ketat Pemohon Paspor Tujuan Kamboja

Agus Muhaimin • Kamis, 22 Mei 2025 | 23:37 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto.
SRENGAT, Radar Penataran– Maraknya kasus keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam praktik judi online di Kamboja menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk jajaran keimigrasian di daerah. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif untuk mencegah potensi adanya WNI dari wilayah kerjanya yang terjerat kasus serupa.

“Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan paspor untuk tujuan ke Kamboja dengan kepentingan apapun,” ujar Aditya saat ditemui di kantornya RKamis (22/5/2025).

Dia memastikan skrining secara ketat. Itu jika nanti ditemukan pemohon paspor dengan tujuan negara itu. Langkah ini, menurut Aditya, sebagai bentuk kewaspadaan lantaran Kamboja kini menjadi atensi pemerintah dalam penyelidikan jaringan judi online.

Skrining ketat yang dimaksud mencakup pencermatan secara menyeluruh dalam proses wawancara pengajuan paspor.

“Kami akan mendalami motif perjalanan melalui sesi wawancara. Mulai dari tiket pulang pergi, pemesanan hotel, akomodasi selama di sana hingga jumlah uang yang dibawa, semuanya akan kami periksa dengan teliti,” terang Aditya.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bukan untuk membatasi hak warga negara dalam bepergian, tetapi sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kejahatan transnasional.

Menurutnya, kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa banyak WNI yang menjadi korban modus penipuan kerja di luar negeri yang berujung pada keterlibatan dalam operasi judi online ilegal.

“Kadang mereka mengaku akan bekerja di perusahaan IT atau customer service, padahal setelah sampai di sana justru dipaksa bekerja dalam lingkungan yang melanggar hukum,” katanya.

Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah WNI dilaporkan menjadi korban perdagangan orang yang dipekerjakan secara paksa dalam industri judi online di Kamboja.

Mereka direkrut melalui iklan kerja palsu dan dijanjikan gaji besar. Setelah tiba di negara tujuan, mereka kerap ditahan paspornya, dipaksa bekerja berjam-jam dalam sistem kerja yang menindas, dan sulit untuk kembali ke Indonesia tanpa bantuan pemerintah.

Fenomena ini membuat pemerintah Indonesia, termasuk jajaran imigrasi, memperketat pengawasan keberangkatan WNI ke negara-negara yang rawan menjadi lokasi praktik judi online ilegal. (hai)

Editor : Agus Muhaimin
#judol #kamboja #Imigrasi #Kabupaten Blitar #wni #kejahatan