Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Terima Aliran Dana, Kakak Mantan Bupati Blitar Mak Rini Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 3 Juni 2025 | 04:14 WIB
TERJERAT HUKUM: Anggota TP2ID Muhammad Mukhlison tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak memakai rompi tahanan warna merah muda dihantarkan ke Lapas Kelas IIB
TERJERAT HUKUM: Anggota TP2ID Muhammad Mukhlison tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak memakai rompi tahanan warna merah muda dihantarkan ke Lapas Kelas IIB

BLITAR – Deretan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Desa/Kecamatan Panggungrejo bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu lagi tersangka Muhammad Mukhlison (MM), anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) pada Senin (2/6/2025) malam.

Dia diduga menerima aliran dana dari Hari Budiono (HB), selaku penanggung jawab proyek.

Ison, sapaan akrabnya, harus diperiksa selama 10 jam di Kejari Kabupaten Blitar. Dia baru keluar dari Gedung Korps Adhyaksa ini pada pukul 20.00 WIB.

Namun, ketika ditanya oleh awak media, laki-laki ini lebih memilih untuk bungkam.

“MM diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka HB, kepala bidang sumber daya air sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tahun anggaran 2023. Dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Blitar," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, Senin (2/6/2025).

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek Dam Kali Bentak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Terkait dengan Ison, dana yang diterima diduga diberikan selama proyek berlangsung hingga proyek selesai.

Kakak Mak Rini ini disebut memanfaatkan posisinya di TP2ID untuk ikut mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur TP2ID maupun lainnya. Tiga anggota TP2ID sebelumnya sudah kami periksa, dan setiap hari diperiksa, agar terus berproses perkara ini," tegas I Gede Willy.

Sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik juga telah disita. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan melakukan penyitaan aset untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.

Disinggung soal kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi, termasuk mantan kepala daerah, Gede menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kami menilai setiap tindakan berdasar bobotnya masing-masing. Pencekalan belum dilakukan, tapi kemungkinan itu selalu terbuka," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Muhammad Bahweni (MB), direktur CV Cipta Graha Pratama, yang menjadddi tersangka pada Maret lalu.

Kemudian, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar,  Heri Santosa; admin CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Iqbal; dan Hari Budiono, kabid SDA dinas PUPR. Ketiganya sudah menjadi tersangka pada April lalu, dengan waktu yang tidak bersamaan. (jar/ynu)

 

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#Kejari Kabupaten Blitar #dinas pupr #Kabupaten Blitar #blitar #Dam Kali Bentak #bupati #kasus #tersangka korupsi #Kasi Pidsus #TP2ID Kabupaten Blitar #mantan #mak rini