BLITAR – Praktik menahan ijazah oleh perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan tidak lagi relevan. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Dia juga menyoroti diskriminasi usia dan gender yang kerap muncul dalam syarat lamaran kerja, termasuk batas usia maksimal 35 tahun.
Praktik tersebut menjadi penghambat psikologis bagi pencari kerja. Terlebih di tengah upaya pemerintah melakukan reskilling dan upskilling terhadap korban PHK, agar bisa kembali bersaing di dunia kerja. Pihaknya ingin menciptakan budaya baru, yang mengutamakan tidak adanya diskriminasi. “Banyak perusahaan hanya menyalin template lama.
Padahal kalau ditanya, benar-benar butuh maksimal usia 35 tahun? Tidak juga. Tapi jadi seperti kebiasaan,” ujar Emil, saat diwawancarai usai kegiatan upacara Hari Pancasila di Alun-Alun Kota Blitar, kemarin (2/6).
Terkait dengan penahanan ijazah, Emil menjelaskan, banyak kesalahpahaman di masyarakat dan perusahaan. Maka dari itu, ijazah tidak boleh menjadi jaminan dalam perekrutan karyawan. “Ada perusahaan yang minta ijazah asli saat direkrut.
Padahal saat ini semua bisa dicek digital. Saya sendiri waktu daftar ke KPU, ijazah S2 Oxford saya hilang, tapi bisa diverifikasi langsung dari sistem online,” ujarnya.
Emil menekankan, ijazah bukanlah jaminan atau kolateral. Menahan ijazah itu melanggar hukum dan tidak etis. Perusahaan tidak berhak menahan atau mewajibkan menunjukkan ijazah asli. Legalitas bisa dibuktikan lewat sistem resmi dan legalisir juga disahkan.
Ia juga mengapresiasi kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur dan pemerintah kota/kabupaten yang aktif menangani laporan pelanggaran ketenagakerjaan. Sepanjang 2024, ada 11 kasus yang ditangani, semuanya selesai. Untuk 2025, dari empat kasus yang masuk, dua sudah tuntas, dan satu kasus khusus sedang ditangani intensif.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja semua pihak. Ini jadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik menahan ijazah. Kesadaran publik tinggi dan sorotan media membantu menekan praktik-praktik yang tidak benar,” ucapnya.
Untuk pengawasan ke depan, Emil memastikan, fungsi pembinaan tetap berada di level provinsi. Namun, pelaksanaan teknis pengawasan akan terus diperkuat di kabupaten/kota.
“Kami masih menerima aduan, misalnya dari Nganjuk. Tapi sekarang kesadaran masyarakat meningkat. Ini jadi pelajaran berharga untuk semuanya,” pungkasnya. (jar/ynu)
Editor : Fuad Abida