Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gus Adib Pengurus Ponpes di Tulungagung Diperiksa Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar, Kejari: Potensi Tersangka Masih Didalami

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 5 Juni 2025 | 18:45 WIB
Pilih Diam: Adib Muhammad Zulkarnain, alias Gus Adib meninggalkan Kejari Kabupaten Blitar, usai diperiksa 5 jam.
Pilih Diam: Adib Muhammad Zulkarnain, alias Gus Adib meninggalkan Kejari Kabupaten Blitar, usai diperiksa 5 jam.

BLITAR – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak Desa/Kecamatan Panggungrejo masih terus berlanjut. Usai Muhammad Mukhlison (MM) menjadi tersangka, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) lainnya turut diperiksa kemarin (4/6). Yakni, Adib Muhammad Zulkarnain, pengurus salah satu pondok pesantren di Tulungagung.

Gus Adib, sapaan akrabnya, datang ditemani dua orang, laki-laki sebagai sopir dan perempuan yang menemani di kursi tengah mobil Nissan X-trail warna hitam dengan nomor polisi H 1557 SS.
Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam sejak pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyebut, Adib masih dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman peran dan keterlibatannya di dalam tim TP2ID. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan jaksa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam struktur tim tersebut.

“Hari ini, Gus Adib kami periksa sebagai saksi. Pemeriksaan untuk pendalaman peran beliau dalam tim TP2ID. Ada sekitar 17 pertanyaan yang kami ajukan selama 5 jam diperiksa,” ujarnya kepada Radar Penataran, kemarin (4/6).

Diyan menegaskan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan pertama dalam tahap penyidikan sehingga status hukum Gus Adib belum meningkat. Statusnya belum bisa ditingkatkan ke tersangka karena jaksa masih pendalaman terhadap keterlibatan tokoh ini dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak. Saat ditanya perihal perbedaan perlakuan antara Gus Adib dan anggota TP2ID lain, seperti Ihsan, Diyan membantah adanya perlakuan khusus.

Menurutnya, setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan peran dan tindakan masing-masing individu di dalam struktur tim. “Bukan soal perlakuan berbeda, melainkan dilihat dari segi peran dan perbuatannya masing-masing. Jadi tidak bisa disamaratakan. Saat ini masih proses pendalaman. Untuk pemanggilan lanjutan belum dijadwalkan, kami lihat perkembangan dari tim penyidik dan belum ada penjadwalan pemeriksaan ulang,” tegasnya.

Untuk saat ini, Gus Adib merupakan satu-satunya pihak yang diperiksa pada hari tersebut. Namun, Diyan memastikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan tetap berlangsung secara bertahap. “Setiap hari ada pemeriksaan saksi. Tapi untuk besok (hari ini, Red) tidak ada agenda pemeriksaan. Jadwal masih kosong,” ujarnya.

Terkait alat bukti, Diyan menyatakan pihak kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman, termasuk kemungkinan memanggil ketua TP2ID yakni Sigit. “Untuk ketua TP2ID belum ada jadwal pemanggilan. Tapi ke depan pasti ada rencana. Masih kami dalami semuanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Muhammad Bahweni (MB), Direktur CV Cipta Graha Pratama, yang menjadi tersangka pada Maret lalu. Kemudian, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar,  Heri Santosa; admin CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Iqbal; dan Hari Budiono, kabid SDA dinas PUPR.

Ketiganya sudah menjadi tersangka pada April lalu dengan waktu yang tidak bersamaan. Terakhir, Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID yang ditetapkan tersangka pada Senin (2/6). (jar/c1/ynu)

Editor : Fuad Abida
#korupsi #blitar #kasus #pemeriksaan #Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah #penyidikan #tersangka