BLITAR – Kasus penahanan ijazah dan akta kelahiran seorang pekerja perempuan asal Kecamatan Bakung, yang sempat viral dalam pengajian Gus Iqdam pada akhir Mei lalu, akhirnya menemui titik terang. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak pekerja dan perusahaan.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni menyebut, proses mediasi dan penyelesaian berlangsung pada Senin (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Meski perusahaan tempat pekerja bernama Dea Damai Pramudawardani itu berada dalam wilayah Kota Blitar, penyelesaian tetap dikoordinasikan oleh Disnaker Kabupaten Blitar.
“Kami tetap berkoordinasi dengan Disnaker Kota Blitar, karena lokasi perusahaan ada di sana. Tapi, proses mediasi dan penyerahan dokumen dilakukan oleh kami karena pekerjanya merupakan warga Kabupaten Blitar,” jelas Santi kepada Radar Blitar, kemarin (4/6).
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan dua dokumen penting milik pekerja, yakni ijazah dan akta kelahiran. Penyelesaian berlangsung secara damai, tanpa konflik, setelah kedua belah pihak menyatakan sepakat.
“Soal berapa lama dokumen itu ditahan, kami tidak menanyakan secara detail. Yang penting bagi kami, persoalan sudah selesai, dokumen sudah diserahkan,” kata Santi.
Terkait alasan penahanan, Santi menyebut, berdasarkan penuturan Dea, ijazah digunakan sebagai bentuk jaminan kerja yang disepakati secara lisan. Meski demikian, praktik semacam itu sejatinya dilarang menurut aturan resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, saat ini, Dea juga sudah lama keluar dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024, pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja dengan alasan apa pun. Dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, paspor, dan lainnya, merupakan hak pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja.
“Kalau memang ada kesepakatan di awal, secara hukum tetap tidak dibenarkan. Tapi, dalam kasus ini, kami tidak menggali terlalu dalam. Fokus kami adalah menyelesaikan dan mendamaikan,” tegas Santi.
Ditambahkan, setelah kasus tersebut viral, dia juga menerima sejumlah laporan serupa. Namun, sebagian besar bekerja dari wilayah luar Kabupaten Blitar. Disnaker Kabupaten Blitar hanya bisa memberikan saran untuk menyelesaikan melalui disnaker di daerah masing-masing.
“Kami harap masyarakat juga memahami hak-haknya sebagai pekerja dan tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi tanpa perlindungan hukum yang jelas,” pungkas Santi. (jar/c1/ynu)
Editor : Fuad Abida