BLITAR – Pemkot Blitar memperketat aturan berjualan di Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Minggu.
Aturan terbaru, pedagang Usaha Mikro, kecil dan menengah UMKM) dilarang berjualan di sepanjang Jalan Merdeka, Jalan Kenanga, Jalan Mastrip hingga Jalan Veteran.
“Jalur tersebut diperuntukkan khusus untuk aktivitas olahraga warga dan dilarang digunakan untuk berjualan,” kata Kepala Diskominfotik Kota Blitar, Mujianto melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga: Hari Kelahiran Bung Karno, Mantan Presiden RI MegawatI Soekarnoputri Ziarah di Blitar
Sebagai gantinya, pemkot menyiapkan area jualan bagi UMKM di sepanjang Jalan Kelud dan Jalan Seruni, baik sisi timur maupun barat.
Pedagang diperbolehkan berjualan dengan atau tanpa tenda, namun wajib menjaga kebersihan area masing-masing dan menghentikan aktivitas maksimal pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, pemkot rutin menggelar kegiatan Gerakan Minggu Sehat alias GEMAS. Kegiatan ini dikemas dalam konsep CFD yang berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Baca Juga: Penelusuran Naskah Kuno Nusantara Kabupaten Blitar Terus Berlanjut, Ini Sejumlah Temuannya
“Titik lokasinya di sepanjang ruas Jalan Merdeka hingga Jalan Veteran, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Blitar,” jelasnya.
Pada Minggu (8/6/2025) besok, CFD akan dimeriahkan dengan senam massal bersama instruktur Mbak Naya, hiburan electone, serta pembagian doorprize menarik bagi peserta.
Acara ini merupakan salah satu upaya Pemkot Blitar dalam mendorong pola hidup sehat dan mempererat kebersamaan antarwarga. (sub)
Editor : M. Subchan Abdullah