Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Panik! Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar Disertai Petasan Belum Meledak, Polisi: Sudah Kami Amankan

M. Subchan Abdullah • Senin, 9 Juni 2025 | 21:00 WIB
DIAMANKAN: Polisi datangi TKP balon udara terjatuh disertai petasan di MAN Kota Blitar, Senin (9/6/2025).
DIAMANKAN: Polisi datangi TKP balon udara terjatuh disertai petasan di MAN Kota Blitar, Senin (9/6/2025).

BLITAR – Sebuah balon udara jatuh di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Blitar pada Minggu malam (8/6/2025). Peristiwa itu sempat membuat panic staf dan petugas keamanan sekolah lantaran terdapat petasan yang belum sempat meledak di balon tersebut.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa itu bermula sekitar pukul 20.10 WIB, saat Khoirur Rozikin, pengasuh pondok pesantren di lingkungan MAN Kota Blitar, melihat sebuah balon udara terbang rendah dari arah tenggara.

Balon itu kemudian jatuh di atap lantai dua bagian utara gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Jati Kelurahan/Kecamatan Sukorejo itu. Seketika itu dia segera memanggil staf tata usaha dan petugas keamanan.

“Balon udara itu lalu diturunkan oleh petugas keamanan menggunakan bambu. Saat itu ditemukan ada petasan besar yang belum meledak, dan langsung diamankan,” jelas Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (9/6/2025).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sukorejo dan pada Senin pagi (9/6/2025), petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Kami telah mengamankan satu unit balon udara berbahan plastik ukuran tiga meter dan satu petasan berdiameter lima sentimeter. Petasan itu tidak aktif namun tetap berpotensi membahayakan,” terangnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. ”Yang pasti, kami belum mengetahui siapa pelaku pelepasan balon udara tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara disertai petasan. “Selain melanggar hukum, hal itu sangat berbahaya bagi keselamatan umum,” tegasnya. (sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#penyelidikan #panik #pondok #olah tkp #petasan #meledak #MAN Kota Blitar #Polres Blitar Kota #balon udara