Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Parkir Event Blitar Djadoel Dipatok Tarif Reguler, Segini Besarannya untuk Tiap Jenis Kendaraan

M. Subchan Abdullah • Rabu, 18 Juni 2025 | 22:08 WIB
TEGAS: Pemkot siap menindak tegas jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan di Blitar Djadoel.
TEGAS: Pemkot siap menindak tegas jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan di Blitar Djadoel.

BLITAR – Isu pemberlakuan tarif parkir pada event Blitar Djadoel kembali mencuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar langsung melakukan langkah preventif cepat dan memastikan tarif parkir pada event tahunan itu tetap seperti parkir pada waktu normal.

Pemkot memberlakukan tarif parkir reguler seperti hari-hari biasa. Yakni, kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 3 ribu, dan roda enam Rp 6 ribu. Besaran tarif untuk pengunjung Blitar Djadoel ini berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tarif Pelayanan Parkir Reguler.

“Jadi tidak ada istilah parkir insidentil ya. Untuk Blitar Djadoel kali ini, kami berlakukan tarif reguler sesuai SE Wali Kota Blitar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Juari, Rabu (18/6/2025).

Sesuai aturan, tarif reguler tersebut diberlakukan untuk parkir di tepi jalan. Hal itu sesuai dengan kewenangan dishub. Sementara parkir di luar tepi jalan sudah di luar kewenangan dishub.

”Jadi, saya mengatur khusus parkir yang ada di tepi jalan. Sedangkan di luar itu kami mengimbau agar menyesuaikan dengan tarif reguler,” terangnya.

Dishub memastikan bahwa juru parkir (jukir) yang ditempatkan di kantong-kantong parkir tepi jalan merupakan jukir resmi atau jukir yang sebelumnya telah diberikan arahan.

Para jukir itu diminta untuk menerapkan tarif parkir sesuai dengan SE wali kota terbaru. Jika diketahui ada jukir nakal menarik tarif parkir di luar ketentuan, dishub siap untuk memberikan sanksi tegas.

Bahkan, dishub akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka penindakan hukum. Sebab, menarik tarif parkir tidak sesuai aturan termasuk pelanggaran hukum.

“Silakan masyarakat melapor jika menemukan atau mengalami tindakan pemalakan saat parkir. Kami membuka posko pengaduan layanan parkir di area Blitar Djadoel,” tandasya.

Dia mengajak masyarakat, khususnya pengunjung Blitar Djadoel, agar jangan membayar parkir sepeser pun jika tidak diberi karcis parkir resmi berhologram dari Pemkot Blitar.

Pemkot meminta masyarakat untuk melapor jika dipalak jukir dengan memaksa membayar parkir di luar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cerita Guru BK SMAN 1 Blitar Peraih Karya Ilmiah Terbaik di Ajang EJIES Jawa Timur

Masyarakat juga bisa mengadu melalui nomor WhatsApp (WA) aduan parkir: 085654540998. Selain itu, bisa di laman situs www.lapor.go.id atau https://ulpim.blitarkota.go.id/. Jika menemui kondisi darurat bisa menghubungi nomor call center 112 Kota Blitar. (sub/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#surat edaran #Dipatok #jukir #sepeda motor #wali kota blitar #parkir #reguler #roda 2 #Blitar Djadoel #se #dipalak #kendaraan #event #roda 4 #tarif