RADAR BLITAR - Radiasi, meski kerap menimbulkan kekhawatiran, memegang peran krusial dalam dunia kedokteran nuklir untuk diagnosis dan terapi. Penggunaannya harus dikelola hati-hati guna mencegah efek buruk yang tak diinginkan, baik yang langsung terasa (efek deterministik) maupun yang berisiko muncul di kemudian hari, seperti kanker (efek stokastik) (Darince, 2020). Keberhasilan proteksi radiasi sangat bergantung pada sinergi harmonis antara regulasi yang kuat dan aplikasinya di lapangan.
Fondasi proteksi radiasi didasarkan pada tiga pilar utama. Pertama, Justifikasi: setiap paparan radiasi harus memberikan manfaat yang lebih besar dibanding risikonya. Contohnya, prosedur PET scan direkomendasikan dokter hanya karena indikasi medis kuat dan tidak ada alternatif lain, memastikan pasien tidak terpapar tanpa alasan valid.
Kedua, Optimisasi (ALARA - As Low As Reasonably Achievable), mensyaratkan dosis radiasi selalu dijaga serendah mungkin tanpa mengurangi kualitas atau efektivitas pelayanan. Ini mencakup teknik efisien, kalibrasi rutin, dan durasi paparan minimal (Darince, 2020).
Ketiga, Limitasi Dosis, yakni batas aman paparan radiasi yang tidak boleh dilewati, terutama bagi pekerja, untuk mencegah efek buruk. Kurangnya pemahaman tentang dampak jangka panjang paparan dapat menghambat kepatuhan terhadap prinsip ini (Nurvan et al., 2023)..
Prinsip di fasilitas kedokteran nuklir dapat diterjemahkan menjadi berbagai prosedur standar. Salah satu dari yang dimaksud adalah pemantauan dosis individu dimana pekerja radiasi harus mengenakan Thermoluminescence Dosimeter (TLD) untuk merekam akumulasi paparan paparan (Dina Aulya et al., 2024).
TLD, yaitu alat kecil seperti lencana yang dipakai tenaga medis untuk merekam jumlah paparan radiasi yang diterima selama bekerja. Data TLD akan dievaluasi secara berkala, radiografer meminimalkan kontak dengan pasien setelah menyuntikkan radiofarmaka sambil memantau dosis secara real-time.
Kelalaian dalam penggunaan TLD dan Alat Pelindung Diri (APD) seperti apron timbal masih sering sekali ditemui. Sebuah survei yang dilakukan pada 30 petugas dan perawat radiologi menunjukkan hasil bahwa 80% dari petugas dan radiologi tersebut tidak patuh APD karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran (El-Matury et al., 2021).
Padahal, penting bagi tenaga medis untuk patuh dalam menggunakan TLD guna akurasi pengukuran (Dina Aulya et al., 2024).
Selain kurangnya kepatuhan, kendala lain mencakup keterbatasan sumber daya manusia terlatih seperti fisikawan medis dan petugas proteksi radiasi (PPR) (Darince, 2020), perawatan dan kalibrasi peralatan yang terabaikan yang dapat menyebabkan dosis tidak akurat atau kebocoran radiasi (Dian Pratiwi et al., 2021), serta minimnya pemahaman masyarakat dan tenaga kesehatan tentang risiko radiasi yang menghambat budaya keselamatan (Andriani & Tsania, 2024).
Peran regulasi dan standar dalam menghadapi tantangan ini sangat vital. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) di Indonesia memiliki mandat utama guna menetapkan regulasi juga untuk mengawasi penggunaan nuklir di kesehatan yang mencakup perizinan sampai batas dosis.
Kepatuhan hukum ini esensial; jika dilanggar, sanksi administratif dapat dikenakan. Standar internasional dari IAEA dan ICRP juga menjadi acuan penting (Darince, 2020). Audit dan inspeksi rutin berfungsi memastikan kepatuhan dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Inovasi terus digarap untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan, seperti teknologi pencitraan dosis rendah (Andriani & Tsania, 2024) serta dosimeter yang lebih akurat (Dina Aulya et al., 2024).
Pada akhirnya, keselamatan dari radiasi memerlukan komitmen dan disiplin dari semua pihak. Dengan regulasi sebagai pondasi dan komitmen di lapangan sebagai tiang utama, sistem manajemen proteksi radiasi dapat melindungi pekerja, pasien, dan lingkungan dari bahaya tak kasat mata.
Sinergi antara regulasi yang ketat dan implementasi yang berkesinambungan menjadi kunci utama keberhasilan perlindungan radiasi di kedokteran nuklir.(*)
PENULIS:
- Oktavina Dwi Nuraini,
- Dosen Pengampu: Ayub Manggala Putra
- FAKULTAS VOKASI - D4 TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, UNIVERSITAS AIRLANGGA
REFERENSI
- Andriani, I., & Tsania, N. P. (2024). Penerapan Proteksi Radiasi di Desa Kangkung Kabupaten Kendal. Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIRA), 4(4), 67–72. https://doi.org/10.31004/abdira.v4i4.501
- DARINCE;, V. B., & DARINCE;, V. B. (2020). IMPLEMENTASI PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI. http://repository.gunabangsa.ac.id/index.php?p=show_detail&id=223
- Dian Pratiwi, A., Yunawati, I., Kesehatan Masyarakat, J., Kesehatan Masyarakat, F., & Halu Oleo, U. (2021). 409 HIGEIA 5 (3) (2021) HIGEIA JOURNAL OF PUBLIC HEALTH RESEARCH AND DEVELOPMENT Penerapan Proteksi Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. https://doi.org/10.15294/higeia/v5i3/41346
- Dina Aulya, A., Wati, R., Za, M., Diploma, P., Ilmu Kesehatan, F., & Yogyakarta, A. (2024). Kepatuhan petugas radiasi terhadap penggunaan thermoluminescence dosimeter (TLD) di instalasi radiologi diagnostik RS TK III dr. soetarto (Vol. 2).
- Nurvan, H., Kesuma Wardani, A., Palupi, N. E., Sakit, R., & Bekasi, A. B. (2023). ARTIKEL PENELITIAN Karakteristik Pemeriksaan Pasien Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Ananda Babelan Bekasi Periode Agustus 2021-Juli 2022 : Studi Retrospektif. 4. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JPH
- Syahda, A. S., Milvita, D., & Prasetio, H. (2021). Evaluasi Penerapan Proteksi Radiasi pada Pekerja Radiasi di Instalasi Radiologi RS Naili DBS, RS Selaguri, dan RS UNAND. Jurnal Fisika Unand, 9(4), 517–523. https://doi.org/10.25077/jfu.9.4.517-523.2020
- Wulan Dari, D., Irma Wulandari, P., & Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali, A. (n.d.). HUMANTECH : JURNAL ILMIAH MULTIDISPLIN INDONESIA VOL 2 NO 3 JANUARI 2023 HUMANTECH JURNAL ILMIAH MULTI DISIPLIN INDONESIA.