BLITAR – Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar yang saat ini berada di wilayah administratif Kota Blitar bakal berpindah ke wilayah administratif Kabupaten Blitar.
Untuk mewujudkan langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk memindahkan lokasi kantor.
Pemindahan lokasi kantor ke wilayah administratif Kabupaten Blitar merupakan langkah untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dan pilkada. Saat ini, kantor Bawaslu Kabupaten Blitar masih berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 42 yang secara hukum termasuk wilayah Kota Blitar, tepatnya di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria menyampaikan, permohonan pemindahan kantor kepada Pemkab Blitar didasari oleh kebutuhan kelembagaan yang mendesak, terutama dalam menyongsong tahapan pemilu dan pilkada mendatang.
“Kami menangani seluruh proses dan permasalahan pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Sudah semestinya kami berkedudukan secara administratif di wilayah Kabupaten Blitar, bukan di Kota Blitar,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434 ayat 1, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida menambahkan, Bawaslu Kabupaten Blitar tengah berproses untuk menjadi satuan kerja (satker) mandiri. Salah satu syarat utama untuk menjadi satker mandiri adalah memiliki kantor yang berlokasi dalam wilayah administratif kabupaten.
“Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat posisi kelembagaan secara struktural dan administratif agar pelayanan serta pengawasan berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Meski demikian, permohonan tersebut belum dapat diamini oleh Pemkab Blitar dengan berbagai pertimbangan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu yang tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas konstitusionalnya, meskipun berada di lokasi yang secara yuridis tidak sesuai wilayah kerjanya.
Sejak masih berstatus sebagai lembaga ad hoc, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengalami perpindahan lokasi kantor beberapa kali. Mulai dari Kantor Pemkab Blitar pada 2004, hingga akhirnya menetap di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar sejak 2017 saat menjadi lembaga permanen.
“Kami berharap Pemkab Blitar dapat memberikan dukungan terbaik demi kelancaran tugas pengawasan pemilu yang bermartabat dan berkeadilan,” tutup Ida. (ynu/c1)
Editor : Fuad Abida