Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gawat, Penyaluran Rastrada Tahap 1 di Kota Blitar Kembali Jadi Sorotan setelah Dilaporkan LSM ke APH

Noormalady Usman • Kamis, 19 Juni 2025 | 04:00 WIB

 

PROGRAM RUTIN: Warga mengambil Rastrada di kantor Kelurahan tahun lalu.
PROGRAM RUTIN: Warga mengambil Rastrada di kantor Kelurahan tahun lalu.

BLITAR - Tak hanya turunnya data keluarga penerima manfaat (KPM) beras sejahtera daerah (rastrada) yang menjadi sorotan.

Belakangan, ada informasi bahwa salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan terkait penerimaan rastrada tahap 1 beberapa waktu lalu yang tak sesuai.

Informasinya, selain kualitas beras yang mendapat perhatian, juga kuantitas yang tidak sesuai dengan harga dan kuota yang seharusnya diterima oleh pihak penerima. Kondisi ini langsung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Adi Santoso.

Menurut dia, penyaluran rastrada tahun ini memang banyak dikeluhkan masyarakat, salah satunya terkait jumlah penerima yang dikurangi secara signifikan.

“Sangat disayangkan terkait soal rastrada ini kembali ramai. Karena sejak awal, khususnya pada tahap pertama lalu, langsung gempar dengan data KPM yang berkurang drastis,” jelasnya.

Sekarang ini, jelas dia, muncul lagi terkait dengan kondisi kelayakan beras yang tak sesuai standar dan juga kuantitas dari beras yang diterima oleh penerima lebih sedikit dari jumlah ketentuan yang harus diterima.

“Kalau memang ada indikasi seperti itu, ya wajar saja kalau ada masyarakat yang kemudian menduga kalau ada tindakan korupsi rastrada ini,” ungkapnya.

Dia sudah mendengar bahwa salah satu LSM telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Pihak legislatif masih menelusuri pelapor untuk mengetahui kebenaran informasi dan seperti apa bukti yang diberikan kepada kejaksaan.

“Saya sudah mendengar. Dan kalau memang benar seperti apa yang diduga dalam laporan pihak pelapor, maka dialihkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan itu sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk menindaklanjutinya,” bebernya.

Dia mengaku bakal mengecek informasi tersebut. Kalau memang benar, dia akan meminta komisi terkait untuk memanggil dinas terkait guna dimintai keterangan.

Baca Juga: Sinergi Regulasi dan Praktik Proteksi Radiasi di Dunia Kedokteran Nuklir

Meskipun sudah menjadi kewenangan APH untuk menelusuri secara hukum, pihak legislatif juga harus memahami kondisi yang terjadi.

“Pihak komisi terkait seharusnya yang melakukan pengecekan, karena terkait dengan pengawasan dewan. Kalau APH tentu akan berjalan sendiri sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya. (ady/c1)   

Editor : M. Subchan Abdullah
#Tahap #lapor #lsm #dprd kota blitar #sorotan #APH #lembaga swadaya masyarakat #adi santoso #Kota Blitar #aparat penegak hukum #rastrada