BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar bakal memanggil lagi mantan bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini, maupun anggota tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah (TP2ID) lainnya. Pemanggilan itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo.
Selain itu, proses hukum lima tersangka kasus tersebut masih terus berjalan. Saat ini, kejari tengah mempersiapkan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya yang direncanakan bulan depan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar I Gede Willy Pramana menyampaikan bahwa saat ini tengah merampungkan penyusunan berkas perkara. Tidak ada kendala berarti dalam tahap ini, hanya pelengkapan administrasi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami lagi proses pemberkasan. Persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tidak ada kendala, tinggal melengkapi saja. Targetnya bulan depan bisa dilimpahkan,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (18/6).
Namun, Willy menegaskan bahwa pelimpahan tidak dilakukan secara serentak. Sebab, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara sehingga penyusunan berkas dilakukan terpisah. Proses persidangan pun diperkirakan memakan waktu karena berkas perkara yang tidak bersamaan serta kompleksitas peran para tersangka. Kejari juga masih menunggu penetapan jadwal sidang setelah berkas dilimpahkan.
“Perkaranya tidak dijadikan satu, karena perannya beda-beda. Jadi memang tidak bisa serentak. Kalaupun memungkinkan digabung, nanti akan kami pertimbangkan demi efisiensi waktu,” jelasnya.
Selain pemberkasan, kejari juga terus fokus dalam proses pemulihan kerugian negara dan pengejaran aset para tersangka. Bahkan nantinya ada penyitaan aset lagi untuk pemulihan kerugian negara. Saat ini, prosesnya berjalan paralel dengan pemberkasan dan pengembangan kasus. Menariknya, pada minggu depan, kejari dijadwalkan memanggil beberapa saksi tambahan. Salah satunya adalah memanggil lagi mantan bupati Blitar.
Selain itu, diperkirakan anggota TP2ID lain juga akan dimintai keterangan dalam rangka memperkuat alat bukti dan pengembangan perkara. “Kalau nanti ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, tentu akan kami tindak lanjuti,” tandas Willy.
Sementara itu, Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso mengatakan, penyitaan aset dilakukan untuk memastikan potensi pengembalian kerugian negara dapat dipenuhi. Namun, nilai pasti dari aset yang disita masih menunggu proses penilaian dari tim appraisal.
“Harapan kami, dari hasil penyitaan ini bisa menutupi atau setidaknya mengurangi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Andrianto juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini dijalankan secara transparan dan tanpa keraguan sedikit pun. Dia membantah anggapan yang menyebut ada keragu-raguan dalam penanganan kasus tersebut.
“Makanya kalau di luar ada istilahnya keragu-raguan. Tidak ada. Saya tekankan sama sekali, tidak ada keragu-raguan. Kami akan terus mengawal proses ini. Penilaian terhadap aset yang disita akan dilakukan agar dapat diketahui nilai ekonomisnya secara pasti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek Dam Kali Bentak. Mereka adalah Muhammad Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama, yang ditetapkan pada Maret lalu.
Kemudian, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, admin CV Muhammad Iqbal, dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Hari Budiono. Menyusul, Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni. (jar/c1/ynu)
Editor : Fuad Abida