BLITAR – Aksi unjuk rasa menolak kebijakan overdimension overloading (ODOL) di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar berujung ricuh pada Kamis (19/6/2025) lalu.
Sepuluh orang diamankan jajaran Polres Blitar karena diduga sebagai provokator kericuhan yang mengganggu ketertiban umum. Apalagi, ada salah satu sopir yang positif narkoba.
Aksi yang semula berlangsung tertib berubah menjadi anarkis saat massa mulai menutup akses Jalan Raya Selorejo sepanjang 2 kilometer. Mereka memarkirkan truk secara sembarangan sehingga menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total.
Wakapolres Blitar Kompol Fadillah LK Panara langsung turun ke lokasi bersama anggotanya untuk menenangkan massa. Namun, situasi semakin memanas karena sebagian peserta aksi dalam pengaruh minuman keras. Setelah dilakukan negosiasi, lalu lintas akhirnya dibuka dengan sistem buka-tutup.
Kasi Humas Ipda Putut Siswahyudi menyatakan bahwa sepuluh orang yang diamankan merupakan sopir dan kernet truk. Mereka ditengarai sebagai penghasut aksi penutupan jalan dan terbukti berada dalam pengaruh alkohol.
Identitas sepuluh orang yang diamankan polisi sebagai terduga provokator berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar. Mereka adalah J.N, FA, YK, EI, GY, HEY, S dari Kecamatan Selorejo; E.Y.A. dari Kecamatan Selopuro; serta YP dan S dari Kecamatan Doko.
“Bahkan ada satu orang, yakni berinisial GY, dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. Saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa intensif oleh satresnarkoba,” jelas Putut.
Identitas para terduga berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Blitar, yakni Selorejo, Selopuro, dan Doko. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 5 unit truk yang digunakan untuk blokade jalan, 2 sepeda motor, 3 senjata tajam berjenis gober dan badik, 9 ponsel, serta beberapa botol minuman keras.
“Tak hanya itu, empat orang di antaranya berinisial JN, GY, HEY, dan FA juga diduga terlibat dalam praktik judi online. Kami masih mendalami bukti dan fakta hukum terkait dugaan tersebut,” imbuhnya.
Putut menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hak warga negara, tetapi harus dilaksanakan secara damai dan tidak melanggar hukum. Dia juga tidak akan mentoleransi aksi-aksi anarkis yang membahayakan keselamatan publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menjaga ketertiban bersama. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang melanggar,” pungkasnya.
Hingga kini, Polres Blitar masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan untuk menegakkan stabilitas dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Blitar. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah