Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Lebih Dekat dengan Sosok Advokat Perempuan asal Blitar yang Lantang Lindungi Perempuan dan Anak

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 22 Juni 2025 | 17:00 WIB
Arum Ayu Lestari, Advokat Perempuan Lantang Bersuara, Lindungi Perempuan dan Anak.
Arum Ayu Lestari, Advokat Perempuan Lantang Bersuara, Lindungi Perempuan dan Anak.

BLITAR - Tidak banyak perempuan di Blitar berprofesi sebagai advokat. Namun, Arum Ayu Lestari, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar membuktikan diri bisa menekuni pekerjaan ini. Baginya menjadi advokat bukan sekadar profesi. Lebih dari itu, ini adalah jalan hidup.

Ayu, sapaan akrabnya, telah tiga tahun ini mengabdikan diri sebagai pendamping hukum, khususnya dalam isu-isu perlindungan perempuan dan anak. Langkahnya mantap, meski jalan yang ditempuh penuh tantangan dan melawan stigma.

“Saya memilih jadi advokat karena ingin bebas membantu siapa pun. Kalau jadi jaksa atau hakim tentu terikat dengan status aparatur sipil negara (ASN), sedangkan advokat punya ruang gerak yang lebih luas,” ujar Arum yang ditemui di Blitar Jadoel.

Ketika menjadi pengacara, jelas dia, bisa turun langsung untuk mengatasi sebuah permasalahan kemanusiaan. Apalagi, semua tindakan seseorang tentu sudah diatur dalam hukum.

Ayu menempuh pendidikan hukum sejak jenjang sarjana karena yakin bahwa memahami hukum adalah memahami dasar negara.

Apalagi, permasalahan kemanusiaan itu tidak jauh dari hukum. Ketertarikannya terhadap isu perempuan dan anak tumbuh sejak kuliah.

Sebagai advokat perempuan, Arum tak lepas dari stigma sosial. Dia bahkan kerap menerima cibiran. Sebab, pengacara dianggap munafik karena membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

Namun, dia menyadari bahwa stigma seperti ini adalah warisan turun-temurun yang hanya bisa dilawan dengan edukasi dan keteladanan.

Menurut Ayu, banyak oknum-oknum pengacara yang memang lebih membela tersangka. Namun, Ayu berpegang teguh untuk tidak melakukan hal itu dan professional netral meski menjadi penasihat hukum.

Maka dari itu, ketika dia menjadi pengacara pendamping tersangka, tentu menanyakan penyesalannya.

“Kalau memang tersangka menyesal dengan perbuatannya dan dia melakukan karena memang ada kondisi-kondisi khusus, saya meminta keringanan aja ke hakim. Tapi untuk selanjutnya, putusan dan sebagainya, diserahkan ke hakim,” ungkap Ayu.

Baca Juga: Disbudpar Kota Blitar Sukses Gelar Rangkaian Bulan Bung Karno: Acara Ditutup Ziarah Nasional di MBK

Tidak hanya itu, Ayu juga menerima stigma perempuan terkait pekerjaanya sebagai pengacara. Anggapan masyarakat yang pernah didengarnya, seperti perempuan tidak benar, berani kepada suami, makan uang haram, hingga keras kepala.

“Kalau ada orang tua atau masyarakat yang komentar negatif, saya diam dan tersenyum. Tapi saya sampaikan dalam forum, seperti saat diundang PAC Fatayat. Saya bahas soal stigma-stigma itu, harapannya bisa mengubah sedikit demi sedikit pola pikir masyarakat,” jelas dosen hukum UNU Blitar ini.

Langkah Arum tidak berhenti di ruang pengadilan. Dia aktif di komunitas perempuan dan anak sehingga memiliki empati yang lebih dalam bidang tersebut.

Bahkan, Ayu juga ikut menyuarakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga diundang ke Senayan, Jakarta.

“Waktu itu saya sempat diundang ke Jakarta. Apa yang saya lihat di lapangan harus bisa terwakili dalam aturan negara,” katanya.

Ketertarikannya terhadap isu perempuan dan anak tumbuh sejak kuliah. Dia sering mendampingi kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak secara langsung. Tak jarang, dia ikut mencegah aksi nekat korban kekerasan yang ingin mengakhiri hidup.

Dia pernah mendampingi anak korban kekerasan yang ingin bunuh diri. Saat itu, dia bisa membantu sang anak kembali diterima keluarganya dan masyarakat.

Bahkan, Ayu sempat mengusulkan peraturan desa (perdes) tentang perlindungan perempuan dan anak di Desa Gogodeso.

Sayangnya, program itu terhenti karena pergantian pemerintahan desa.

“Tapi saya sedang usulkan agar perdes itu bisa naik menjadi peraturan tingkat kabupaten. Karena ini penting sekali untuk perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#isu #blitar #talun #advokat #Sosok #anak #ayu lestari #perlindungan