BLITAR - Bazar Blitar Djadoel tak hanya menyumbang peni gkatan secara ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima (PKL). Tetapi, juga menghadirkan sampah plastik dan kertas sejumlah 1,5 ton per harinya.
Untungnya, kondisi banjir sampah ini telah diantisipasi oleh pihak terkait, yakni lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selama pelaksanaan event bazar terbesar itu DLH menerjunkan sekitar 13 petugas kebersihan setiap harinya.
"Setiap hari pengambil sampah dan kebersihan yang ditempatkan khusus di Blitar Djadoel ini. Mereka bekerja membersihkan sampah-sampah yang dibuang oleh pengunjung," ujar Penyuluh Lingkungan, DLH Kota Blitar, Haryono, Senin (23/6/2025).
Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat memang belum tinggi. Apalagi, mengajak masyarakat disiplin membuang sampah pada tempat yang disediakan cukup sulit. Buktinya, di setiap sudut tempat di Blitar Djadoel disiapkan tempat sampah.
"Namun karena ini adalah massa, jadi kadang membuang sembarangan. Kadang disamping tempat sampah, karena biasanya dilempar jadi tidak masuk. Atau, memang sampahnya membludak dan bak sampahnya penuh," tegasnya.
DLH meminta petugas kebersihan melakukan pembersihan secara mobile atau berkeliling di lokasi. Pengambilan sampah dilakukan secara bergilir menjadi 2 sif, khusus untuk membuat event djadol ini tetap bersih.
"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya memang sampah cukup besar, namun kami tetap siaga dan tidak sampai sampah menggunung langsung dibersihkan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Blitar Djadoel yang dipusatkan di Alun-alun Kota Blitar digelar selama lima hari. Dimulai pada Rabu (18/6) hingga berakhir pada Minggu (22/6). Diperkirakan ribuan orang mengunjungi bazar jadul tersebut. Keberadaan bazar jadul selama ini mampu menggerakkan roda perekonomian rakyat.
Diperkirakan ratusan juta uang berputar dalam sehari di Blitar Djadoel. Kondisi ini tentu membawa dampak positif bagi dunia UMKM maupun pedagang kecil. Selain itu, pendapatan daerah ikut meningkat lewat retribusi parkir maupun pajak hiburan. (ady)
Editor : M. Subchan Abdullah