Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Mulai Menerapkan Pajak MBLB per Juli di Dua Wilayah Strategis Ini

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 24 Juni 2025 | 23:00 WIB
TERPANTAU: Kawasan pertambangan pasir di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, mulai sepi usai dilakukan razia oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
TERPANTAU: Kawasan pertambangan pasir di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, mulai sepi usai dilakukan razia oleh kepolisian beberapa waktu lalu.

BLITAR – Akan ada 10 pos pantau yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Blitar bagian utara dan selatan untuk menarik pajak tambang di Bumi Penataran. Hal ini menjadi tata kelola baru untuk optimalisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai 1 Juli 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menjelaskan, tata kelola baru ini telah disiapkan secara matang di semester pertama 2025, mulai dari regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia.

“STP ini menjadi bukti legal bahwa material yang diangkut berasal dari pengambilan yang telah dikenakan pajak. Ini sistem self assessment yang diperkuat dengan pengawasan lapangan,” ungkap Ayu.

Selama ini, sistem pelaporan MBLB hanya berdasarkan kejujuran wajib pajak. Tidak jarang laporan yang masuk tidak mencerminkan volume pengambilan yang sebenarnya. Dengan sistem pos pantau, pemerintah akan bisa mengonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang.

Ayu menyebut langkah ini sebagai bentuk inovasi daerah dalam mendongkrak PAD sekaligus menutup potensi kebocoran. Meskipun tidak menyebut jumlah pasti, saat ini Pemkab Blitar telah memiliki puluhan wajib pajak MBLB aktif. “Kalau selama ini tidak ada laporan atau laporannya tidak sesuai, kami tidak bisa langsung tahu. Dengan adanya pos ini, kami lebih pasti mengetahui berapa volume yang diambil,” ujarnya.

Rencananya, Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama antar stakeholder untuk menyukseskan kebijakan ini. Dengan pengawasan ketat dan sistem yang transparan, optimalisasi pajak sektor pertambangan ini diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan untuk pembangunan daerah.

“Kami optimistis ini akan menambah PAD. Dukungan dari semua pihak mulai dari eksekutif, legislatif, hingga forkopimda sangat kami harapkan,” pungkas Ayu. (jar/c1/ynu)

Editor : Fuad Abida
#Kabupaten Blitar #blitar #bupati #stp #pajak #bapenda #wakil bupati #MBLB #Bumi Penataran #Pemkab