BLITAR – Dari total sekitar 5.800 bidang tanah wakaf yang tercatat oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, baru sekitar 3.800 bidang yang bersertifikat.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran karena masjid atau bangunan lainnya rawan menjadi objek sengketa jika sertifikat tanahnya tidak segera diurus.
Azhar Rahadian Anwar, Koordinator Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali BPN Kabupaten Blitar mengatakan, sertifikat tanah wakaf merupakan hal vital guna menghindari sengketa lahan di kemudian hari.
Banyak kasus di daerah lain yang jadi pelajaran, seperti di Surabaya dan Sidoarjo yang sering dipermasalahkan.
“Dari 5.800 bidang, kami baru menemukan sekitar 3.800 yang bersertifikat. Lalu, ada 2 ribu yang belum sertifikat. Kami temukan sekitar 709 bidang sudah berupa masjid atau sekolah yang berpotensi belum memiliki sertifikat,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Azhar melanjutkan, ada contoh sebuah masjid di Surabaya berdiri puluhan tahun, tetapi karena tidak ada ikrar wakaf resmi dan sertifikat, tanah digugat oleh ahli waris pewakaf.
Bahkan takmir kalah dan seluruh warga hanya bisa pasrah. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Blitar tergolong lancar. Saat ini sudah ada ribuan sertifikat tanah wakaf yang terbit di bawah kewenangan BPN.
Salah satu faktornya adalah kerja sama lintas instansi antara desa, Kemenag, dan BPN. Namun prosesnya tetap harus dimulai dari ikrar wakaf yang sah di Kemenag.
"Tidak bisa sekadar wakaf lisan. Harus resmi, dan kami tidak memungut biaya karena PNBP nol rupiah untuk tanah wakaf. Untuk mempercepat proses, kami juga melakukan pendekatan jemput bola,” ungkapnya.
Azhar menyebut, tim turun langsung ke desa dan kelurahan, mendata, dan bahkan membantu pengukuran tanah sebelum dokumen lengkap. Bahkan, dukungan administratif juga sudah diperkuat.
BPN Kabupaten Blitar sudah bersurat ke Bupati Blitar dan sekda untuk mengeluarkan surat edaran ke camat, serta kepala desa/kelurahan untuk mendata masjid-musala yang belum bersertifikat.
Selain itu, dia juga bekerja sama dengan ormas-ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah hingga di tingkat kecamatan.
“Tentu hal itu untuk mengkoordinasikan takmir masjid yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera diurus,” jelasnya.
Sertifikasi tanah, kata Azhar, bukan sekadar administratif, melainkan juga bagian dari perlindungan jangka panjang.
“Kalau punya tanah ya harus disertifikatkan, termasuk tanah wakaf. Sama saja seperti menikah, harus dicatatkan resmi. Supaya sah dan kuat secara hukum,” ujarnya.
Dia juga menyarankan masyarakat yang masih memiliki sertifikat lama, terutama keluaran tahun 60-an hingga 70-an, untuk melakukan pemetaan ulang ke BPN.
“Kadang bidangnya belum terpetakan dengan akurat. Bahkan bisa jadi sudah bergeser atau berubah bentuk. Jangan ragu datang ke kantor kami,” pungkas Azhar. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah