BLITAR – Delapan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar harus pulang ke tanah air lebih cepat.
Pasalnya, mereka dideportasi dari negara tempat bekerja lantaran tidak memenuhi prosedur legal atau berangkat secara ilegal. Mereka dinyatakan tidak memenuhi dokumen keimigrasian dan izin kerja resmi.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Nanang Adi mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya mencatat delapan PMI asal Bumi Penataran terdata dalam laporan deportasi.
Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sudah sering mewanti-wanti terkait pemberangkatan kerja PMI secara prosedural.
“Lima PMI dideportasi dari Malaysia, dua dari Taiwan, dan satu dari Brunei. Mereka ilegal atau non prosedural, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian maupun izin kerja yang sah,” katanya kepada Radar Penataran, Selasa (1/7/2025).
Nanang melanjutkan, para PMI ini memiliki latar belakang dan modus yang berbeda-beda. Ada yang sejak awal berangkat dengan cara non prosedural, misalnya dengan visa wisata atau tanpa melalui agen resmi penempatan.
Ada pula yang awalnya legal, tetapi kemudian overstay alias tinggal dan bekerja melebihi masa izin yang berlaku.
“Hal itu diketahui usai mereka terjaring razia oleh otoritas setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang mengakui, kasus deportasi PMI asal Kabupaten Blitar ini bukan hal baru. Hampir setiap tahun pihaknya menerima laporan serupa, khususnya dari negara-negara yang memang menjadi langganan destinasi para pekerja migran.
"Modusnya macam-macam, ada yang overstay karena merasa nyaman dengan majikan, ada juga yang sejak awal memang tidak melalui jalur resmi. Tentu hal ini menjadi atensi Pemkab Blitar, dengan koordinasi stakeholder terkait dalam pencegahannya,” terangnya.
Untuk menekan angka pekerja migran ilegal, pihaknya terus menggiatkan sosialisasi ke desa-desa. Masyarakat diberi edukasi tentang prosedur bekerja di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Semarak Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Blitar Pawai Taaruf Keliling 10 Desa
Nanang berharap, masyarakat lebih waspada dan mencari informasi dari sumber resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.
Selain demi keselamatan, keberangkatan yang legal juga akan menjamin hak-hak pekerja terlindungi secara hukum.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu calo atau oknum yang menawarkan kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa proses yang jelas.
“Kami juga menggandeng pemerintah desa. Karena memang pencegahan ini harus dimulai dari tingkat bawah. Jangan mudah tergiur dengan tawaran calo atau oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi akhirnya justru terjebak, tidak punya dokumen lengkap, dan ketika ada masalah, tidak bisa mendapat perlindungan dari negara,” pungkas Nanang. (jar/ynu)
.
Editor : M. Subchan Abdullah