BLITAR – Rini Syarifah, mantan bupati Blitar, dipastikan akan dipanggil lagi dalam pekan ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Hal itu usai yang bersangkutan melakukan ibadah haji dan berhalangan hadir pada pemanggilan saksi sebelumnya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo.
Mak Rini, sapaan akrabnya, akan dua kali ini menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak.
Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menyampaikan, pemanggilan terhadap Mak Rini seharusnya sudah dilakukan pekan lalu. Namun tertunda karena yang bersangkutan diketahui sedang menjalankan ibadah haji.
“Informasi dari penasihat hukumnya, beliau baru pulang dari Tanah Suci pada 29 Juni dan seharusnya sudah kembali ke tanah air. Karena itu, pemanggilan kami sesuaikan ulang, dan minggu ini kami pastikan akan kembali menjadwalkannya,” ujarnya, saat ditemui di pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN).
Andrianto menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Rini Syarifah bukan tanpa dasar. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Tidak hanya itu, pemanggilan ini juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Kejari Kabupaten Blitar terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Maka dari itu, pemeriksaan saksi dilakukan setiap hari dengan orang-orang yang berbeda. Bahkan, kejari juga membuka peluang adanya pemanggilan tambahan terhadap nama-nama lain di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) jika keterangannya dibutuhkan untuk pemberkasan.
Sementara itu, terkait para tersangka yang telah ditetapkan, kajari memastikan tengah mempercepat proses pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena penetapan kelima tersangka sudah cukup lama, tentu penentuan nasib, hukumnya patut ditunggu. “Bulan ini kami targetkan semua sudah naik ke persidangan.
Kami sedang kebut agar proses hukum berjalan tanpa kendala. Opsi penyatuan berkas ke persidangan secara serentak lebih diutamakan untuk efisiensi waktu dan anggaran. Namun, semua tetap menyesuaikan perkembangan teknis penyidikan,” ungkapnya.
Andrianto juga menjelaskan bahwa dalam proses ini terdapat beberapa tersangka yang kooperatif dan telah menitipkan uang sebagai bentuk jaminan atau pengembalian kerugian negara. Hal ini, kata dia, akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menyusun tuntutan hukuman.
“Kooperatif, termasuk mengembalikan uang, tentu menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan. Tapi tentu nanti tergantung dinamika dan fakta di persidangan. Namun yang belum menitipkan, ya belum bisa dipastikan. Kami akan melihat sikap mereka selama proses persidangan nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek Dam Kali Bentak. Mereka adalah Muhammad Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama, yang ditetapkan pada Maret lalu. Kemudian, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, admin CV Muhammad Iqbal, dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Hari Budiono.
Menyusul, Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni. (jar/c1/ynu)
Editor : Fuad Abida