Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tanah Eks Konflik Agraria di Desa Soso Blitar Disulap Jadi Ladang Jagung Produktif, Ini Kata Dirjen ATR/BPR

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 3 Juli 2025 | 20:30 WIB
PANEN: Warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar memanen jagung di lahan eks konflik perkebunan Nyunyur Soso, Rabu (3/7/2025).
PANEN: Warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar memanen jagung di lahan eks konflik perkebunan Nyunyur Soso, Rabu (3/7/2025).

BLITAR – Reforma agraria bukan sekadar slogan di Kabupaten Blitar. Seperti di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar tanah eks konflik yang dulu tak bertuan, kini menjelma menjadi ladang subur yang menopang ketahanan pangan nasional.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, program sertifikasi tanah di Desa Soso adalah bagian dari penyelesaian konflik agraria yang kemudian dimanfaatkan untuk mendukung sektor pertanian.

“Tanah-tanah ini sudah memiliki kepastian hukum dari negara. Kini ditanami jagung yang masuk dalam program ketahanan pangan nasional sebagaimana arahan presiden. Dan yang lebih menggembirakan, semua pihak mendukung, mulai masyarakat, pemerintah daerah, dan mitra swasta,” ujarnya, saat meninjau langsung lokasi pertanian di Desa Soso, Rabu (2/7/2025).

Menurut Yulia, banyak program pertanian gagal bukan karena petani malas, melainkan karena tanah yang digarap tak memiliki legalitas.

Padahal, tanpa sertifikat, tanah hanyalah sepetak lahan mati yang tak bisa disentuh oleh akses permodalan, asuransi, dan perlindungan hukum.

Dengan sertifikat, masyarakat punya kekuatan. Mereka berani tanam, punya pegangan, dan tidak diganggu. “Reforma agraria bukan hanya bagi-bagi sertifikat, namun juga terkait tanah itu hidup dan produktif,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan program ini, Kementerian ATR/BPN juga melibatkan mitra swasta sebagai bagian dari sistem pemberdayaan berbasis closed loop.

Model ini menjamin hasil panen petani tidak jatuh ke tengkulak karena harga jual tetap stabil dan terjamin.

“Tadi kami dengar langsung testimoni petani. Mereka senang karena harga jagung stabil. Tidak ada kekhawatiran saat panen raya. Inilah peran reforma agraria bukan hanya soal sertifikat tanah, tapi juga akses untuk kesejahteraan,” ungkap Yulia.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Blitar Barkah Yoelianto menjelaskan, total lahan yang telah disertifikasi di Desa Soso mencapai 64,74 hektare. Terbagi menjadi 944 bidang tanah dan telah diberikan kepada 528 kepala keluarga sejak 2022.

“Lahan-lahan itu masih dimanfaatkan dengan baik, utamanya untuk pertanian dan sebagian menjadi permukiman. Tanaman utamanya jagung, namun ada juga ketela dan tanaman minor lainnya,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Dirjen #gandusari #jagung #ATR BPN #eks #Kabupaten Blitar #tanah #konflik agraria #produktif #Ladang #lahan #penataan agraria #Desa Soso