Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemangkasan Anggaran Ekstrem 2025: Efisiensi atau Mati Rasa Layanan Publik?

Anggi Septian A.P. • Selasa, 8 Juli 2025 | 02:41 WIB
Ilustrasi artikel yang ditulis oleh : Firgita Dewi & Zahra Nur Laily, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang.
Ilustrasi artikel yang ditulis oleh : Firgita Dewi & Zahra Nur Laily, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang.

RADAR BLITAR - Tahun 2025 dibuka dengan kebijakan mengejutkan dari pemerintah pusat: pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga hingga mencapai Rp306 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025.

Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi fiskal dan penguatan stabilitas ekonomi nasional. Namun, di balik jargon efisiensi, muncul kegelisahan masyarakat luas: apakah kebijakan ini benar-benar efisien, atau justru menciptakan mati rasa dalam pelayanan publik?

Efisiensi adalah prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Negara memang dituntut untuk mengelola keuangan secara hati-hati, terlebih dalam situasi global yang penuh ketidakpastian.

Pemerintah berdalih bahwa pemangkasan ini bertujuan untuk mendorong belanja yang lebih produktif dan mencegah pemborosan anggaran. Namun, persoalannya terletak pada: siapa yang menanggung beban efisiensi ini?

Dampak dari pemangkasan ini langsung terasa di lapangan. Beberapa pemerintah daerah mengeluhkan terganggunya program pelayanan publik.

Kegiatan pembangunan infrastruktur dasar seperti perbaikan jalan, penyediaan air bersih, dan layanan kesehatan gratis mulai mengalami perlambatan atau bahkan dibatalkan.

Tidak hanya itu, pemotongan anggaran juga menyasar sektor pendidikan, seperti pengadaan sarana-prasarana dan program pengembangan guru.

Efisiensi menjadi paradoks ketika yang dikorbankan adalah kualitas hidup rakyat. Apakah efisiensi harus dimaknai sebagai penghapusan program-program esensial yang selama ini menopang masyarakat miskin dan rentan? Ataukah sebenarnya pemangkasan ini lebih tepat disebut sebagai “pembiaran sistemik” terhadap ketimpangan layanan publik?

Perlu dicatat, kebijakan ini dilakukan di saat bersamaan dengan meningkatnya pembiayaan untuk proyek-proyek strategis nasional dan pendanaan lembaga baru seperti Dana Abadi Danantara.

Prioritas anggaran tampaknya bergeser ke arah pembangunan simbolik yang berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang, namun melupakan aspek jangka pendek yang sangat menyentuh kebutuhan harian masyarakat.

Di sinilah tata kelola pemerintahan diuji. Prinsip keadilan anggaran (budget justice) seharusnya menjamin bahwa setiap pemangkasan dilakukan secara selektif, transparan, dan berdasarkan prioritas yang berpihak pada rakyat.

Namun, lemahnya keterbukaan informasi dan minimnya partisipasi publik dalam proses perencanaan anggaran membuat masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting ini.

Dalam konteks demokrasi, masyarakat berhak mengetahui alasan di balik kebijakan strategis yang memengaruhi kehidupan mereka secara langsung.

Sayangnya, komunikasi pemerintah cenderung normatif dan tidak menjelaskan secara rinci indikator keberhasilan dari pemangkasan ini.

Jika efisiensi hanya sebatas pemotongan angka tanpa memperhitungkan efek sosial dan psikologisnya, maka kebijakan ini justru kontraproduktif terhadap semangat reformasi birokrasi yang inklusif dan responsif.

Penting untuk digarisbawahi bahwa efisiensi sejati bukan soal memangkas sebanyak-banyaknya, melainkan tentang mengelola secara cerdas dan adil.

Pemerintah harus mengevaluasi kembali komponen anggaran yang benar-benar tidak produktif—misalnya anggaran perjalanan dinas yang berlebihan, belanja publikasi yang tak transparan, atau pengadaan barang yang tidak relevan tanpa harus mengorbankan layanan dasar yang menyentuh rakyat kecil.

Jika pemerintah terus mendorong narasi efisiensi tanpa memperhatikan dampaknya di akar rumput, maka bukan hanya layanan publik yang menurun, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Kita tentu tidak ingin berada dalam situasi di mana rakyat menilai pemerintah lebih peduli pada angka di neraca APBN daripada denyut kebutuhan di ruang kelas, puskesmas, dan pasar tradisional.

Akhirnya, kita harus bertanya: apakah pemangkasan ini benar-benar efisiensi, atau justru cermin dari ketidakmampuan mengatur prioritas secara berkeadilan? Ditulis oleh : Firgita Dewi & Zahra Nur Laily, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kebijakan pemerintah #efisien