Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemilik Sound Horeg Besar asal Blitar Ini Sebut Fatwa Haram Tak Pengaruhi Usaha, Ini Permintaannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 9 Juli 2025 | 21:05 WIB
Brewog adalah magic bagi penggemar sound jedag jedug yang dijuluki Raja Horeeg.
Brewog adalah magic bagi penggemar sound jedag jedug yang dijuluki Raja Horeeg.

BLITAR Fatwa haram terhadap praktik sound horeg dari pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan beberapa waktu lalu memunculkan beragam respons di kalangan masyarakat.

Tak terkecuali dari pelaku usaha penyedia jasa sound system.

Tentu mereka ingin ada momen duduk bersama agar ada sepemahaman terkait fenomena ini.

Muzahidin, pemilik Brewog Audio, menyikapi fatwa tersebut dengan tenang dan berharap semua pihak duduk bersama untuk mencari titik temu.

Sebab, isu ini sudah ramai di masyarakat dan media sosial sehingga perlu ada momen duduk bersama.

“Bagi saya itu hal biasa saja. Itu kan baru fatwa dari ponpes (pondok pesantren). Mungkin mereka belum mengetahui keasliannya secara langsung. Perlu diklarifikasi agar tidak terjadi salah paham,” ujarnya.

Muzahidin melanjutkan, perlu diluruskan pemahaman masyarakat bahwa sound horeg bukan semata-mata alat pengeras suara.

Menurutnya, sound system-nya sendiri tidak bisa dikatakan haram.

Sebab, itu alat, bukan makanan atau minuman yang bisa dilabeli haram.

Apalagi, Muzahidin ini bergerak di bidang jasa, dan ini menjadi mata pencaharian banyak orang.

Dia tak menampik bahwa dalam beberapa acara sound horeg masih ditemukan praktik-praktik yang dinilai melanggar norma.

Namun, menurutnya, hal itu bukan kesalahan dari pelaku usaha sound, melainkan dari konten hiburan yang menyertainya.

“Kalau yang dimaksud haram itu karena adanya dancer berpakaian terbuka, itu bisa diperbaiki. Sekarang sudah banyak dancer yang pakaiannya rapi. Tinggal dibenahi saja,” ucapnya.

Soal miras, Muzahidin menilai hal itu bisa diantisipasi dengan imbauan dan pengawasan dari panitia acara. Kemudian, kerusakan fasilitas umum menurutnya juga bukan hal besar.

Menurutnya, ketika ada kerusakan fasilitas umum, keesokannya langsung diperbaiki, bahkan bangunannya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Sejauh ini fatwa haram dari kalangan ulama tidak berpengaruh terhadap bisnisnya.

Dia menilai masyarakat sudah bisa menilai sendiri mana kegiatan yang baik dan mana yang tidak.

“Yang banyak beredar di luar sana juga banyak yang tidak sesuai kenyataan. Orang akhirnya salah paham. Padahal pelaksanaannya biasa saja dan bisa dikontrol,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#brewog audio #usaha #fatwa #sound horeg #sound system #ponpes #pelaku #Tak Berpengaruh #haram