BLITAR – Sekolah tak hanya menyiapkan kegiatan untuk siswa baru dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), namun juga diwajibkan melibatkan orang tua murid.
Hal ini sesuai dengan kebijakan baru Kementerian Pendidikan melalui SE Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang pelaksanaan MPLS Ramah untuk tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Bidang Dikdasmen Dispendik Kota Blitar, Jais Alwi Mashuri menegaskan, sekolah wajib menyampaikan informasi MPLS secara transparan kepada orang tua.
“Mulai dari tujuan, jadwal kegiatan, hingga atribut yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, semuanya harus disampaikan ke wali murid,” ujarnya.
Jais menjelaskan, pelibatan orang tua sangat penting demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa baru.
MPLS Ramah bukan hanya tanggung jawab sekolah, tapi menjadi kolaborasi bersama antara guru, siswa, dan keluarga.
“Orang tua perlu tahu apa yang akan anak-anaknya alami selama MPLS, termasuk prinsip-prinsip dasar kegiatan ini agar tidak terjadi praktik menyimpang seperti perpeloncoan,” imbuhnya.
Selain materi dan jadwal, sekolah juga diminta menyampaikan mekanisme pelaporan jika ditemukan pelanggaran selama MPLS.
“Masyarakat berhak tahu jalur pengaduan, dan siswa berhak mendapat perlindungan dari tindakan intimidatif atau diskriminatif,” tegas Jais.
Lebih lanjut, setiap sekolah wajib mengisi formulir identitas murid dan wali sebagai bagian dari pendataan awal.
Sosialisasi ini mulai digelar awal pekan ini kepada seluruh kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kota Blitar.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan di Selopuro Blitar, Ini Tampangnya
Dispendik akan memantau pelaksanaan MPLS secara langsung untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip yang diatur.
“Kami ingin menciptakan kesan pertama yang positif bagi siswa baru. Semua harus edukatif dan menyenangkan,” tandas Jais. (sub/c1/ady)
Editor : Fuad Abida