Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dispendukcapil Kota Blitar Ingatkan Warga Risiko Nikah Tak Tercatat, Ini Dampaknya

M. Subchan Abdullah • Kamis, 10 Juli 2025 | 02:43 WIB
Ingatkan Risiko Nikah Tak Tercatat Siapkan Pencatatan Sehari Jadi
Ingatkan Risiko Nikah Tak Tercatat Siapkan Pencatatan Sehari Jadi

BLITAR - Tak sedikit warga Kota Blitar yang menikah tanpa mencatatkannya secara resmi.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, ada 5.274 warga yang berstatus “kawin belum tercatat” di kartu keluarga.

Ini artinya, mereka belum memiliki buku nikah resmi yang sah secara negara. Tentu status pernikahan ribuan warga ini akan sangat riskan di depannya, khususnya bagi pihak istri atau perempuan dan anak-anaknya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar, Bicherwin Dhamanik menjelaskan, mayoritas dari mereka (yang tidak tercatat, Red) memang tidak mengurus pencatatan pernikahan atau statusnya menikah secara siri.

“Ketika status di dalam kartu keluarga disebut kawin belum tercatat, itu banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah, karena memang tidak mengurus lagi,” jelasnya.

Dia mengingatkan, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan banyak kerugian, terutama bagi perempuan. Sebab, tanpa dokumen resmi, hak-hak perempuan sebagai istri tidak diakui secara hukum.

“Menikah siri kerugiannya banyak, khususnya pada pihak wanita atau istri, karena akan kehilangan haknya sebagai istri. Dan risiko jika punya anak, anaknya hanya diakui sebagai anak seorang ibu,” terangnya.

Sebagai solusi, Dispendukcapil Kota Blitar mengupayakan program pencatatan perkawinan sehari jadi. Layanan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk membantu pasangan mengurus pernikahan sah secara negara.

“Inilah yang kami usahakan, dengan pencatatan perkawinan sehari jadi. Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk itu,” ujarnya.

Program ini nanti menyasar pasangan lama yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki akta nikah resmi dari negara. (mg2/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#STATUS PERNIKAHAN #warga #Kawin belum tercatat #menikah #Dispendukcapil #Dispenducapil #dinas kependudukan #Kota Blitar #Pencatatan Sipil