Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DPRD Kota Blitar Tunggu Langkah Eksekutif Terkait Usulan Perubahan Perda Tentang Minimarket Berjejaring

Noormalady Usman • Kamis, 10 Juli 2025 | 22:00 WIB

 

MASIH MARAK: Seorang warga berbelanja di salah satu toko modern yang telah berizin resmi beberapa waktu lalu.
MASIH MARAK: Seorang warga berbelanja di salah satu toko modern yang telah berizin resmi beberapa waktu lalu.

BLITAR - Penertiban toko modern berjejaring yang sudah melebihi kuota dan menyalahi peraturan daerah (perda) belum bisa dilakukan.

Pasalnya, perda terkait jumlah dan batasan sudah kedaluwarsa atau sudah saatnya dilakukan revisi.

Untuk diketahui, Perda Kota Blitar yang mengatur terkait toko modern berjejaring yakni Nomor 1 Tahun 2018. Padahal secara aturan, setiap tiga tahun sekali, sebuah peraturan sudah harus dilakukan peninjauan untuk diubah.

“Kalau sesuai aturan memang harusnya sudah direvisi, tapi ini kan sudah hampir 7 tahun, jadi memang selayaknya perda tersebut diperbaiki dan diubah sesuai kondisi saat ini,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar, Johan Marihot, Kamis (10/7/2025).

Terkait hal itu, jelas Johan, sebenarnya dalam posisi menunggu dinas terkait untuk menyerahkan usulan perubahan perda tersebut.

Pembahasan bersama tentu melibatkan pihak eksekutif dan legislatif sehingga pihak dinas terkait diminta untuk segera mengajukan usulan.

“Kalau kita menunggu inisiatif dari yang mengusulkan, yakni dinas terkait di eksekutif. Kalau belum ada, tentu harus segera, mengingat pentingnya perda ini untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Tak hanya dari aspek peraturan yang perlu segera dilakukan revisi, tapi juga melihat kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini.

Batasan jumlah toko modern berjejaring sudah melebihi dari ketentuan yang ada, tetapi tentu proses penertiban juga tidak bisa dilakukan karena payung hukumnya yang harus diubah dan diperbaiki terlebih dahulu.

“Kalau melihat jumlahnya tentunya sudah menyalahi aturan. Tapi bagaimana lagi, karena peraturannya sendiri memang sudah seharusnya diperbaiki, jadi tidak bisa disalahkan juga,” tegasnya.

Baca Juga: Mata Merah Menyala: Sosok Nenek Misterius di Jalur Sunyi Blitar-Malang

Setelah adanya perda yang mengatur terkait toko berjejaring ini, baru kemudian bisa ditentukan bersama berapa jumlah dan batasan toko modern yang bisa berdiri di seluruh wilayah Kota Blitar.

Kalau pada aturan sebelumnya hanya dibolehkan 22 toko, ini kemudian yang membuat para pelaku usaha terpaksa tidak mengindahkan aturan.

“Termasuk jumlahnya memang harus diatur, makanya pembahasan dan usualan dari dinas terkait butuh dan sifatnya segera.

Biar semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lain juga bisa sama-sama lega dengan adanya perda ini,” terangnya.

Dia berharap dengan segera adanya aturan ini nanti tidak ada lagi pihak yang bisa mendirikan toko modern tanpa mengikuti peraturan yang telah dibuat.

Proses pembahasan perda ini untuk mengakomodasi semua kepentingan, termasuk keinginan para pelaku usaha yang ingin berinvestasi melalui toko modern.

“Semua pihak akan diakomodasi. Jangan sampai ada pihak yang ingin mendirikan toko modern tapi menyalahi aturan, dan karena tidak berizin akhirnya tetap beroperasional secara sembunyi-sembunyi,” akunya.

Berita sebelumnya, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono sudah mengisyaratkan segera dilakukan pembahasan terkait dengan revisi perda toko modern berjejaring dan prosesnya akan dilakukan pada tahun ini.

“Insya Allah pada 2025 akan segera dianggarkan untuk proses revisi perda toko berjejaring ini, karena hampir bersamaan dengan perda tata ruang kota,” bebernya. (ady/c1)           

Editor : M. Subchan Abdullah
#langkah #dprd kota blitar #usulan #Tunggu #kuota #Eksekuksi #penertiban #Berjejaring #revisi #dewan #toko modern #minimarket #perubahan #perda