BLITAR - Setelah kurang lebih dua tahun beroperasi, Pemerintah Kota (pemkot) Blitar akhirnya bertindak tegas terhadap jaringan fiber optik (FO) yang tak berizin, Kamis (17/7/2025).
Ada setidaknya 1.300 tiang jaringan FO yang disegel dan diputus. Penyegelan dilakukan setelah upaya persuasif melalui peringatan dan surat resmi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan, tindakan tegas dilakukan karena tidak ada tindak lanjut dari pihak vendor yang telah diberi peringatan.
“Fiber optik yang tidak ada izin, sudah diperingatkan berkali-kali oleh DPMPTSP dan Satpol PP, disegel dan dipotong kabelnya. Jika tidak ada tindak lanjut dari yang tidak berizin tersebut, kami akan melaksanakan pembersihan area,” tegasnya, Kamis (17/7/2025).
Mas Ibin menyebut proses penertiban telah melalui tahapan persuasif. Surat peringatan dikirimkan kepada perusahaan yang memasang jaringan tersebut. Sayangnya tidak ada respon.
“Prosesnya sudah secara persuasif dengan memberikan surat kepada pihak-pihak yang melakukan pemasangan tanpa izin. Jadi kami menyegel fiber optik ini. Kita akan potong dan hilangkan kabel fiber optik ini,” ujarnya.
Informasinya terdapat sedikitnya 1.300 titik pemasangan tiang dari satu vendor, yakni MR. Tiang-tiang tersebut dipasang secara tiba-tiba di fasilitas umum milik pemerintah kota.
“Apapun bangunan atau sarana prasarana yang dibangun di lahan pemerintah yang melanggar aturan, kami akan bersihkan,” katanya.
Mas Ibin menambahkan, tiang-tiang fiber optik ini sudah berdiri hampir dua tahun. Pemerintah memberikan tenggat waktu dua bulan untuk penyelesaian.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan cabut semuanya,” tandasnya. (mg2/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah