Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DPMPTSP Kota Blitar Ungkap Modus Vendor Jaringan FO Nakal Pasang saat Tengah Malam

M. Subchan Abdullah • Senin, 21 Juli 2025 | 18:41 WIB
TEGAS: Wali Kota Blitar Mas Ibin ikut memasang segel ke tiang jaringan FO yang tak kantongi izin, Kamis (17/7/2025).
TEGAS: Wali Kota Blitar Mas Ibin ikut memasang segel ke tiang jaringan FO yang tak kantongi izin, Kamis (17/7/2025).

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai gerah dengan ulah vendor jaringan fiber optik (FO) yang dianggap nakal dan tidak kooperatif.

Pasalnya, mereka nekat melakukan berbagai aksi untuk mengelabui pemerintah. Salah satunya dengan memasang jaringan FO tanpa izin di tengah malam hingga dini hari.

Aksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak terpantau oleh petugas. Modus itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menuturkan bahwa telah berkali-kali melayangkan peringatan kepada vendor jaringan FO agar segera mengurus dokumen perizinan serta membayar sewa atas penggunaan aset milik pemerintah. Namun, teguran tersebut tak diindahkan.

“Kami beri waktu dua bulan bagi vendor untuk mengurus semua dokumen perizinan dan membayar kewajiban sewa. Kami tunggu iktikad baiknya,” tegasnya.

Heru mengaku adanya dugaan bahwa pemasangan jaringan FO tanpa izin itu dilakukan pada malam hari agar luput dari pantauan petugas maupun masyarakat.

“Ada laporan dari warga yang melihat pemasangan tiang jaringan dilakukan dini hari. Alasannya karena siang hari terlalu panas. Tapi, kami melihat ini sebagai modus agar aktivitas ilegal itu tidak diketahui,” ungkapnya.

Tim dari DPMPTSP bersama satpol PP langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan.

Hasilnya ditemukan sejumlah tiang jaringan FO berdiri secara tiba-tiba di beberapa titik tanpa ada pemberitahuan atau perizinan sebelumnya. “Betul, kami cek di sistem tidak terdeteksi,” ujarnya.

Menurut Heru, jaringan FO resmi bisa dikenali dari tanda khusus berupa stiker atau warna cat pada tiang. Hal ini menjadi pembeda dengan jaringan liar yang tak memiliki penanda.

“Kalau jaringan resmi pasti ada identitasnya. Kami terus melakukan patroli rutin bersama satpol PP untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Blitar bahkan telah menyegel sejumlah jaringan FO yang terbukti tidak berizin.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan perda dan memberi efek jera bagi vendor yang tidak taat aturan.

Heru juga berharap masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan. “Kalau menemukan kegiatan mencurigakan, segera laporkan ke kami. Pengurusan izin itu sebenarnya tidak sulit, asal vendor patuh terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya.(sub/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#DPMPTSP Kota Blitar #nakal #jaringan #dokumen #blitar #FO #tidak #pemerintah #Kooperatif #kota #sewa #Heru Eko Pramono #perizinan #Pengurusan #fiber optik