BLITAR – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali menyasar ribuan siswa di Blitar yang terdata sebagai penerima bantuan pendidikan. Namun, berdasarkan laporan yang diterima redaksi ,KAWENTAR banyak siswa gagal melakukan aktivasi rekening akibat berbagai kesalahan umum yang seharusnya bisa dihindari.
Data KAWENTAR menunjukkan, dari ratusan siswa yang datang ke Bank BRI untuk aktivasi PIP, lebih dari 25 persen harus pulang dengan tangan hampa. Penyebabnya beragam, mulai dari kesalahan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tidak membawa Kartu Keluarga (KK), hingga tidak memiliki surat pengantar dari sekolah.
Masalah ini terjadi berulang setiap tahun. Karena itu, KAWENTAR merangkum beberapa kesalahan fatal yang patut diketahui masyarakat agar proses pencairan bantuan berjalan lancar dan siswa tidak kehilangan haknya.
1. Salah Input NIS atau NISN
Kesalahan paling umum adalah keliru dalam memasukkan data siswa saat melakukan pengecekan di situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Banyak orang tua tidak bisa membedakan antara NIS (Nomor Induk Siswa di sekolah) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Padahal, yang dibutuhkan untuk pengecekan dan aktivasi adalah NISN.
NISN terdiri dari 10 digit dan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan. Jika orang tua memasukkan NIS atau salah satu angka saja, maka sistem akan menolak dan menyatakan siswa tidak terdaftar. KAWENTAR menyarankan agar wali murid meminta salinan NISN langsung dari sekolah, bukan mengandalkan catatan sendiri.
2. Tidak Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
Dokumen wajib lainnya yang sering dilupakan adalah Kartu Keluarga. Pihak bank mewajibkan membawa KK asli dan fotokopinya sebagai bukti identitas keluarga. Tanpa dokumen ini, aktivasi otomatis ditolak meski siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP.
Redaksi KAWENTAR mencatat beberapa orang tua hanya membawa fotokopi tanpa aslinya, atau bahkan tidak membawa dokumen sama sekali. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dari pihak sekolah atau kurang teliti dalam membaca syarat aktivasi.
3. Tidak Menyertakan Surat Pengantar dari Sekolah
Bank penyalur seperti BRI mewajibkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan siswa aktif dan termasuk dalam nominasi PIP. Surat ini harus memakai kop resmi sekolah, mencantumkan identitas lengkap siswa, dan ditandatangani kepala sekolah.
Sayangnya, beberapa wali murid mencoba datang langsung ke bank tanpa dokumen ini. Berdasarkan pantauan KAWENTAR, hal ini menjadi salah satu alasan utama penolakan aktivasi. Bahkan ada kasus di mana surat hanya ditandatangani wali kelas, sehingga dianggap tidak sah.
4. Tidak Ditemani Orang Tua atau Wali
Untuk siswa di bawah usia 17 tahun, bank mewajibkan pendampingan dari orang tua atau wali saat aktivasi. Sayangnya, masih banyak siswa datang sendiri ke bank, berharap bisa menyelesaikan sendiri prosesnya.
“Anak saya ditolak karena tidak ada wali yang mendampingi, padahal sudah antre dari pagi,” ujar salah satu orang tua siswa kepada tim KAWENTAR di Kanigoro, Blitar. Sebaiknya orang tua hadir dan membawa KTP untuk memperkuat validasi data.
5. Tidak Tahu Batas Waktu Aktivasi
Sesuai ketentuan resmi dari Kemdikbud, aktivasi PIP 2025 harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025. Jika melebihi tenggat waktu tersebut, dana akan dianggap hangus dan tidak bisa dicairkan kembali.
Beberapa siswa menunda proses dengan alasan menunggu teman atau tidak segera mengurus karena kesibukan sekolah. KAWENTAR mengingatkan bahwa dana bantuan ini tidak akan cair otomatis, sehingga diperlukan inisiatif dari siswa dan sekolah untuk segera menyelesaikan proses aktivasi.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Razia Balap Liar
Tips dari KAWENTAR Agar Aktivasi Lancar
Agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama, redaksi KAWENTAR memberikan panduan praktis berikut:
-
Cek NISN yang benar di situs resmi NISN atau melalui operator sekolah.
-
Bawa dokumen lengkap: NISN, Kartu Keluarga, Akta Lahir (opsional), KTP orang tua, dan surat keterangan sekolah.
-
Pastikan surat pengantar valid, ditandatangani kepala sekolah dan distempel resmi.
-
Datang ke bank bersama orang tua, terutama untuk siswa SMP dan SD.
-
Cek info PIP berkala di sekolah dan situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Penutup
Sebagai media lokal yang mengawal kebijakan publik di bidang pendidikan, KAWENTAR terus mendorong transparansi dan akurasi informasi terkait bantuan PIP. Dana bantuan ini merupakan hak siswa dari keluarga tidak mampu, dan jangan sampai hangus hanya karena kesalahan teknis yang seharusnya bisa dicegah.
Kepada semua wali murid dan guru, mari bersama-sama memastikan bahwa bantuan PIP benar-benar tepat sasaran dan tersalurkan dengan baik. Kesalahan kecil bisa berujung hilangnya kesempatan besar.
Editor : Anggi Septian A.P.