Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sudah Punya Gaji dari Negara, Masih Terima Bansos? Ini 8 Kategori yang Harusnya Dicoret!

Axsha Zazhika • Selasa, 22 Juli 2025 | 02:00 WIB

Sudah Punya Gaji dari Negara, Masih Terima Bansos? Ini 8 Kategori yang Harusnya Dicoret!
Sudah Punya Gaji dari Negara, Masih Terima Bansos? Ini 8 Kategori yang Harusnya Dicoret!

BLITAR - Polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian publik tersedot pada fakta mencengangkan: masih banyak warga yang sebenarnya memiliki gaji tetap dari negara—termasuk ASN, pensiunan, perangkat desa, hingga pendamping sosial—namun tetap terdaftar sebagai penerima bansos.

Fenomena ini diungkap dalam salah satu video di kanal YouTube Pendamping Sosial yang mengulas delapan kategori masyarakat yang semestinya tidak lagi menerima bansos karena dianggap tidak layak.

Dalam video berdurasi hampir 15 menit tersebut, pembicara dengan tenang namun tegas menjabarkan kriteria yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait siapa saja yang dinilai tidak masuk dalam kelompok fakir miskin.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Blitar Temukan Kasus Malaria Impor: Dua Warga Terjangkit setelah Pulang dari Papua

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial dan kriteria kemiskinan ekstrem nasional, termasuk penghasilan di bawah Rp20.000 per hari, tidak memiliki tempat tinggal tetap, dan kondisi konsumsi pangan yang tidak mencukupi. Sayangnya, realitas di lapangan tidak seideal ketentuan itu.

“Kok masih ada ya yang sudah ASN, bahkan sudah pensiun tapi tetap dapat bansos? Ini yang bikin warga kecil yang benar-benar butuh jadi nggak kebagian,” komentar salah satu netizen di kolom komentar.

Keresahan ini semakin relevan ketika mencuat kabar adanya warga Blitar yang sebenarnya tergolong mampu, tetapi masih menerima bansos rutin karena data lama belum diperbarui, atau karena sistem verifikasi yang dinilai lemah.

Baca Juga: Cek Status Nominasi PIP 2025 Sekarang di pip.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat

8 Kategori yang Harusnya Dicoret dari Penerima Bansos

Berdasarkan penjelasan dalam kanal tersebut, setidaknya ada delapan kelompok masyarakat yang semestinya tidak mendapatkan bansos dari pemerintah pusat maupun daerah:

  • Warga yang Sudah Mampu Secara Ekonomi.
    Termasuk mereka yang memiliki penghasilan tetap jauh di atas batas kemiskinan, memiliki rumah layak huni, aset produktif, dan tidak lagi mengalami kerawanan pangan.

  • ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri Aktif.
    Mereka sudah mendapat gaji, tunjangan, dan jaminan sosial dari negara. Termasuk pula yang berstatus honorer di instansi pemerintahan, karena sumber penghasilannya berasal dari APBN/APBD.

  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
    Meskipun statusnya sudah tidak aktif, pensiunan tetap memperoleh penghasilan tetap dari negara. Kondisi ini membuat mereka tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin menurut regulasi Kemensos.

  • Keluarga Inti dari ASN/TNI/Polri dalam Satu KK.
    Misalnya, orang tua dari seorang PNS yang masih tinggal dalam satu rumah dan KK. Meski orang tua tidak bekerja, tetapi karena bagian dari keluarga berpenghasilan tetap, mereka juga seharusnya tak menerima bansos.

  • Pendamping Sosial dan Keluarganya.
    Pendamping program seperti PKH, BPNT, dan bansos lainnya dilarang menerima bantuan karena adanya potensi konflik kepentingan. Bahkan istri atau orang tua dalam satu KK juga tidak diperbolehkan.

  • Perangkat Desa dan Staf Administratif Pemerintah Desa.
    Termasuk kepala desa, sekretaris desa, bendahara, dan operator yang menerima honor dari dana desa atau APBD.

  • Pekerja dengan Gaji di Atas UMP/UMK.
    Para buruh atau karyawan swasta dengan penghasilan di atas upah minimum juga dinilai tidak masuk kategori miskin. Ironisnya, banyak yang masih terdata sebagai penerima karena data yang belum diperbarui.

  • Masyarakat yang Menerima Gaji dari APBN/APBD Lainnya.
    Termasuk guru honorer, staf sekolah, pegawai kontrak daerah, dan petugas kebersihan yang digaji pemerintah.

Efek Sistemik: Warga yang Benar-Benar Butuh Jadi Tersisih

Masalah utamanya bukan hanya sekadar ketidaktepatan sasaran. Dampak lebih jauh adalah terbatasnya kuota untuk penerima bansos.

Baca Juga: Mengenal Patria Trail Run: Pilih Tanah Berbatu dan Menanjak

Program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) hanya mampu menampung 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Jika kursi-kursi itu diisi oleh keluarga-keluarga yang secara ekonomi sudah mandiri, maka mereka yang benar-benar membutuhkan jadi tidak punya ruang.

Kasus semacam ini juga ditemukan di Blitar. Salah seorang warga Desa S—yang enggan disebutkan namanya—mengaku kecewa karena ibunya yang sudah sepuh dan tidak memiliki penghasilan, justru tak kunjung menerima bantuan meski sudah mengurus berkas sejak dua tahun lalu. Sementara tetangganya yang memiliki anak bekerja sebagai ASN, justru rutin menerima PKH.

“Katanya karena di KK saya nggak ada yang penghasilan tetap. Tapi kok malah yang keluarganya ASN bisa lolos? Heran saya,” ungkapnya.

Baca Juga: Masih 50 Persen Desa di Kabupaten Blitar Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

Perlu Audit dan Evaluasi Data Secara Berkala

Pemerintah daerah dan Kemensos sebenarnya telah menyiapkan mekanisme updating data secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun proses ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari RT/RW, perangkat desa, hingga pendamping sosial. Jika tidak dilakukan secara konsisten dan jujur, maka kebocoran data seperti ini akan terus terjadi.

Masyarakat juga diimbau untuk secara sukarela mengundurkan diri dari daftar penerima bansos jika merasa sudah tidak lagi pantas. Dengan begitu, kuota bisa dialihkan ke warga yang lebih membutuhkan. "Ini bukan soal iri-irian, tapi soal keadilan sosial," tegas pembicara di kanal Pendamping Sosial.

Baca Juga: Melihat Karya Jurnalistik MTsN 4 Blitar yang Dihasilkan Setiap Pekan

Fenomena masih banyaknya warga “mapan” yang menerima bansos adalah cerminan dari lemahnya sistem kontrol dan kejujuran publik.

Jika pemerintah serius ingin memastikan keadilan dalam distribusi bantuan, maka verifikasi dan pembaruan data penerima harus dilakukan dengan ketat dan terbuka. Termasuk membuka akses pelaporan publik bagi masyarakat yang melihat ketimpangan.

Di tengah keterbatasan anggaran dan banyaknya warga miskin yang belum tersentuh bantuan, satu nama yang mundur dari daftar bansos bisa jadi harapan besar bagi satu keluarga lain. Maka pertanyaannya: apakah Anda masih pantas menerima bansos?

Editor : Anggi Septian A.P.
#blitar #bansos #kementrian sosial #bantuan sosial #Fakir Miskin