BLITAR – Polemik sound horeg turut disoroti Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar ini menilai sound horeg tidak ada di Bumi Bung Karno.
Terkait fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai sound horeg, wali kota setuju. Itu bisa menjadi bahan pertimbangan dan wajib ditaati bersama.
“Kalau di Blitar, saya kira sound-nya masih standar. Namun, soal sound horeg, saya no comment, karena kayaknya memang nggak ada di sini. Tapi fatwa MUI itu bagus sebagai bahan pertimbangan dan harus ditaati bersama,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Menurut wali kota yang akrab disapa Mas Ibin, substansi dari hiburan seperti sound horeg harus memperhatikan kenyamanan bersama. Hiburan baginya sah-sah saja selama tidak mengganggu warga sekitar.
Nah, jika sound itu bervolume besar lalu digunakan di area pemukiman, maka hal itu bisa menjadi masalah. Pasalnya, potensi mengganggu kenyamanan masyarakat begitu besar.
“Kalau sound besar digunakan di area pantai mungkin masih bisa ditoleransi. Tapi kalau di tengah kota, apalagi di lingkungan rumah atau pertokoan, itu bisa sangat mengganggu,” katanya.
Menjelang momen karnaval agustusan, Mas Ibin mengimbau panitia dan peserta untuk mematuhi aturan soal penggunaan pengeras suara.
Volume tidak boleh terlalu keras. Jika suara masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu, maka diperbolehkan.
“Saat ini kami juga sudah komunikasi dengan pihak-pihak terkait soal fatwa MUI itu. Intinya, penggunaan sound harus dikondisikan, agar tetap tertib dan tidak meresahkan,” pungkasnya. (mg2/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah