BLITAR – Kota Blitar tahun ini mendapat gelontoran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mencapai sekitar Rp 32,2 miliar. Besaran DBHCHT tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Hingga semester I, DBHCHT Kota Blitar telah terealisasi sebesar Rp 11 miliar dari total sekitar Rp 32 miliar. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berupaya maksimal untuk merealisasikan DBHCHT di semester II ini.
”Saat ini kami masih dalam proses laporan ke kementerian keuangan terkait realisasi DBHCHT pada semester I ini,” ungkap Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Blitar, Ahmad Tobroni, Selasa (22/7/2025).
Dia menjelaskan, realisasi DBHCHT terbagi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Yaitu, OPD-OPD yang mengampu bidang kesehatan, kesejahteraan sosial, perdagangan dan industri, serta penegakan hukum atau peraturan daerah (perda).
”Di antaranya ada dinas kesehatan, dinas perdagangan dan perindustrian, dinas sosial, hingga satpol PP,” terangnya.
Tobroni tidak bisa membeberkan secara rinci realisasi DBHCHT di masing-masing OPD tersebut. Namun, realisasi secara keseluruhan hingga semester I sudah mencapai Rp 11 miliar.
Pada semester II ini, pihaknya berupaya mengoptimalkan realisasi DBHCHT sesuai peruntukkannya.
Untuk diketahui, DBHCHT merupakan bagian dari dan transfer ke daerah, yakni kepada provinsi serta kota maupun kabupaten. Besaran DBHCHT di masing-masing daerah tidak sama tergantung kondisi wilayahnya.
Bagi daerah penghasil tembakau maupun yang memiliki industri rokok berpotensi memperoleh DBHCHT dengan jumlah besar.
Kota Blitar diketahui bukanlah daerah penghasil tembakau dalam jumlah besar. Namun terdapat beberapa pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar dan menyerap ribuan tenaga kerja.
Karena itu, Kota Blitar tetap mendapat jatah DBHCHT setiap tahunnya.
Selama ini, realisasi DBHCHT berupa pelaksanaan sejumlah kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan kewirausahaan, hingga penegakan hukum. Adapun sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal ditujukan kepada pedagang.
Kemudian, pelatihan kewirausahaan dengan sasaran pekerja pabrik rokok dan penegakan hukum berupa operasi rokok ilegal hingga penindakan hukum terhadap pelanggar. (sub/c1) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah