Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Wagub Jatim Emil Usulkan Blitar Jadi Percontohan Event Sound Horeg

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 24 Juli 2025 | 17:55 WIB
Wagub Jatim Emil Usulkan Blitar Jadi Percontohan Event Sound Horeg
Wagub Jatim Emil Usulkan Blitar Jadi Percontohan Event Sound Horeg

BLITAR - Fenomena penggunaan sound horeg saat karnaval di Kabupaten Blitar mendapat perhatian Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Dia meminta Kabupaten Blitar menjadi percontohan untuk kegiatan pengeras suara ini. Nantinya, ada kriteria penyelenggaraan yang bisa digunakan untuk daerah lain.

Emil mengatakan bahwa saat ini perlu ada contoh teknis atau prototype sound system yang sesuai dengan parameter aturan dan batas aman.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pun disebut tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan rujukan tertulis yang lebih jelas.

“Saya sudah bicara dengan Bupati Blitar, mudah-mudahan beliau berkenan, kita perlu buat contoh. Seperti apa konsep sound system yang memenuhi aturan? Biar masyarakat bisa meniru. Nanti ada rujukan tertulis dari pemprov. Bentuknya apa, kita tunggu bersama,” ujarnya.

Orang nomor dua di Jawa Timur ini menegaskan, pengendalian penggunaan sound system sebenarnya sudah memiliki payung hukum, terutama di Kabupaten Blitar.

Yakni melalui surat edaran Bupati Blitar dan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Bahkan, regulasi itu sudah terbit sejak Maret.

Dalam praktiknya, penggunaan sound system tidak hanya menimbulkan gangguan kebisingan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.

Apalagi, lokasi karnaval dilakukan di jalan protokol sehingga bisa mengakibatkan robohnya speaker, terjadinya korsleting, hingga kabel yang tersangkut pepohonan.

“Kalau dulu, orang pasang speaker di karnaval itu secukupnya. Sekarang malah tinggi-tinggi, bisa bahaya kalau jatuh atau kena kabel listrik. Kalau karnaval di tingkat desa sampai masuk permukiman, itu menimbulkan risiko bagi warga dan perlu dibedah atau dikaji regulasinya,” tegasnya.

Maka dari itu, penegakan hukum atas pelanggaran ini harus melibatkan dua unsur, yakni kepolisian untuk aspek hukum umum dan satpol PP untuk penegakan perda.

Apalagi, momentum perayaan kemerdekaan pada Agustus kerap dimanfaatkan untuk karnaval di berbagai tingkatan, mulai dari kecamatan hingga desa.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah memberikan fatwa tentang batas aman suara dan mendorong pemprov serta Polda Jawa Timur untuk membuat langkah formal.

Maka dari itu, Pemprov Jawa Timur hingga kini masih menggodok regulasi yang cocok untuk fenomena ini. “Peraturan sudah ada, tinggal bagaimana ini diaplikasikan dalam bentuk contoh kegiatan dengan standar yang aman.

MUI juga sudah mendorong agar dibuat langkah formal,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Baca Juga: Hanya di Indonesia! Sound Horeg Disebut Bisa Cegah Perang Suku, “Timur Tengah Kurang Dentuman!”

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#sound horeg #Usulkan #percontohan #wagub #jatim