Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Waspada, Dinkes Kabupaten Blitar Beberkan Dampak Buruk Sound Horeg

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB

Dinkes Kabupaten Blitar Beberkan Dampak Buruk Sound Horeg
Dinkes Kabupaten Blitar Beberkan Dampak Buruk Sound Horeg

BLITAR - Aksi iseng Reffa Rizki Amirul Rahman, warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, yang mencoba mengukur tingkat kebisingan suara sound horeg saat acara karnaval, hasilnya cukup mengejutkan. Yakni mencapai 130 desibel (dB).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menilai batas aman pendengaran manusia hanya mencapai 85 dB.

Reffa Rizki mengaku penasaran dengan seberapa keras suara dari sound horeg yang kebetulan Sabtu (19/7) lalu ada karnaval di Desa Ploso. Apalagi, pesertanya hampir semua memakai pengeras suara besar.

Rasa ingin tahu Reffa bukan tanpa alasan. Sebab, dia bekerja di bidang kelistrikan dan punya pengalaman kegiatan dengan pengeras suara keras.

“Jadi, saya ingin tahu tingkat suaranya. Namun, karena tidak punya alat khusus dB sound meter, jadi saya memakai aplikasi yang ada di Appstore. Hasilnya menunjukkan suara sound horeg mencapai 130 dB pada aplikasi tersebut,” ujarnya kepada Radar Blitar, Rabu (23/7/2025).

Dia melanjutkan, usai banyak netizen yang meragukan akurasi aplikasi tersebut, dia mencoba meminjam alat ukur desibel asli dari temannya untuk melakukan kalibrasi.

Hasil perbandingannya menunjukkan adanya selisih sekitar 10 dB lebih tinggi pada aplikasi. Maka dari itu, akurasinya sekitar 85 sampai 90 persen kalau dibandingkan alat yang asli. Laki-laki 29 tahun ini menyarankan agar pemerintah daerah dan penyelenggara acara mulai memikirkan regulasi terkait penggunaan sound horeg.

Selain mempertimbangkan ambang batas kebisingan yang aman, dia juga mengusulkan warga diberi edukasi soal penggunaan pelindung telinga.

“Waktu ada event, perputaran ekonomi UMKM dari makanan hingga penyewaan sound di situ tinggi. Jadi bukan melarang, tapi diatur agar tetap aman. Untuk masyarakat alangkah baiknya mempunyai pelindung minimal earplug yang kurang lebih harganya sekitar Rp 5000 guna mengurangi risiko gangguan pendengaran,” tambahnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati, mengingatkan bahwa batas aman pendengaran manusia adalah 85 dB. Di atas angka itu, risiko gangguan pendengaran bisa terjadi, apalagi jika terpapar dalam waktu lama.

“Secara medis memang telinga kita hanya mampu menoleransi suara sampai 85 dB. Kalau lebih dari itu, ada potensi gangguan,” ujarnya.

Christine mencontohkan, tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas atau rumah sakit kerap terpapar bunyi-bunyian dari alat medis secara terus-menerus.

Meski suaranya tergolong di bawah 85 dB, tetapi jika terus terdengar dalam jangka panjang, tetap berisiko menimbulkan masalah.

Dia juga menyoroti kebiasaan anak muda yang memakai headset dalam waktu lama. Jika lebih dari 4 jam dan dengan volume tinggi, itu bisa merusak tulang pendengaran.

Ada tiga bagian tulang yang bisa terganggu karena getaran terus-menerus. “Kalau yang sampai tuli, mungkin harus dikonsultasikan ke dokter THT. Tapi dari yang kami deteksi, umumnya penurunan pendengaran ringan sampai sedang,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Baca Juga: Fatwa Haram Sound Horeg Picu Polemik: MUI Jatim Dituding Gegabah, Gus-Gus Melawan

Editor : M. Subchan Abdullah
#sound horeg #beberkan #dinkes blitar