Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Puluhan Warga Kabupaten Blitar Ubah Status Agama Jadi Penghayat Kepercayaan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB

Warga Kabupaten Blitar Ubah Status Agama Jadi Penghayat Kepercayaan
Warga Kabupaten Blitar Ubah Status Agama Jadi Penghayat Kepercayaan

BLITAR – Sebanyak 78 warga di Kabupaten Blitar tercatat telah mengganti status agama mereka menjadi penghayat kepercayaan dalam data kependudukan atau kartu tanda penduduk (KTP) mereka. Angka itu tercatat sejak 2022 hingga akhir Juni 2025.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, penghayat kepercayaan sudah mulai terbuka dengan status agamanya.

Data tersebut berasal dari masyarakat yang secara aktif melaporkan dan mengajukan perubahan status kepercayaan mereka di KTP elektronik.

“Warga yang sudah mengganti status dan tercatat di database kami sejak 2022 hingga Juni 2025 itu totalnya ada 78 orang. Mereka tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar,” ujarnya, kemarin (24/7/2025).

Perubahan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016. Regulasi itu berisi memberikan hak bagi warga negara untuk mencantumkan status sebagai penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan, seperti KTP dan kartu keluarga (KK).

Namun, menurut Tunggul, proses perubahan di Kabupaten Blitar baru mulai tercatat sejak 2022. Data itu hanya mencerminkan warga yang telah secara resmi mencatatkan perubahan di dispendukcapil.

Sementara itu, data jumlah penghayat secara keseluruhan bisa lebih besar karena sebagian belum melakukan perubahan secara administratif.

“Kalau yang berdasarkan di media sosial disebut ada ribuan penghayat di Kabupaten Blitar, kami tidak tahu pasti, karena mungkin itu datanya ada di kesbangpol atau dari lembaga terkait lainnya. Kalau kami mencatat dari sisi kependudukannya,” terang Tunggul.

Saat ini, warga yang memilih menjadi penghayat kepercayaan akan memiliki keterangan tersebut tertulis secara resmi di KTP mereka.

Yakni, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada kolom agama yang sebelumnya terisi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Perubahan ini, lanjut Tunggul, dilakukan atas dasar permohonan pribadi.

Mereka menyadari kalau sudah seharusnya kepercayaan yang dianutnya tercatat di sistem kependudukan. Dengan begitu, bisa diakui oleh negera terkait keberadaanya.

“Mereka datang sendiri ke kantor dispendukcapil untuk mengajukan perubahan. Kami layani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Baca Juga: Kepala Daerah Baru Meradang: Tidak Bisa Ganti ASN Sendiri, Solusi Apa Menanti?

Editor : M. Subchan Abdullah
#blitar #agama #penghayat kepercayaan #status #puluhan warga