Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Musim Layangan, Warga Blitar Diimbau Jauhi Jaringan Listrik

Yanu Aribowo • Jumat, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
Warga Blitar Diimbau Jauhi Jaringan Listrik
Warga Blitar Diimbau Jauhi Jaringan Listrik

BLITAR – Cuaca yang cerah beberapa hari terakhir dan hembusan angin yang sedang sangat mendukung masyarakat menerbangkan layang-layang.

Mereka yang hobi bermain layang-layang segera mencari tempat yang lapang untuk menerbangannya.

Salah satunya di areal persawahan Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun. Namun, di tengah hobi tersebut mereka juga harus memperhatikan keselamatan jika aktivitas itu dilakukan di dekat jaringan listrik tegangan tinggi.

Sebagai langkah antisipasi, mereka memilih memperhatikan arah angin hingga memilih lokasi yang menjauhi jaringan listrik tegangan tinggi.

Di kawasan yang berbatasan dengan Desa Jajar, Kecamatan Talun, para penghobi layang-layang, mengambil tempat di sebelah utara rangkaian jaringan listrik tegangan tinggi.

Hal itu tak lain dengan pertimbangan angin mengarah ke utara. Sehingga ketika layang-layang terbang semakin menjauhi jaringan listrik tegangan tinggi. Untuk itu, mereka rela mencari lokasi yang dinilai lebih aman untuk menyalurkan hobinya.

“Kalau di selatan tower jelas tidak berani, berbahaya. Makanya kami mencari tempat di sebelah utara biar aman,” ujar Rio.

Mereka setidaknya sudah memahami resiko jika layang-layang tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi.

Pasalnya, pihak terkait sudah memasang papan imbauan di dekat areal persawahan.

Misalnya, di salah satu sudut Lingkungan Gogosuket, terdapat papan imbauan terkait bahaya bermain layang-layang dan balon udara.

Imbauan yang tertulis jelas di pinggir jalan itu adalah “Jangan bermain layang-layang dan balon udara di dekat jaringan listrik tegangan tinggi. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tak hanya itu, juga disebutkan resiko bermain layang-layang dan balon udara di lokasi rawan tersebut beserta ancaman hukumannya, yakni “Resiko tersangkut, membahayakan keselamatan umum dan mengganggu penyaluran listrik.

Ancaman penjara 2 tahun dan denda 500 juta.” (ynu) (*)

Baca Juga: Kepala Daerah Baru Meradang: Tidak Bisa Ganti ASN Sendiri, Solusi Apa Menanti?

Editor : M. Subchan Abdullah
#Jauhi #warga #layangan #jaringan listrik