Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Boleh Ada Selisih Biaya Pendidikan Ditagihkan ke Mahasiswa: KIP Kuliah 2025 Tegaskan Aturan Tegas

Anggi Septiani • Selasa, 29 Juli 2025 | 01:00 WIB

Tak Boleh Ada Selisih Biaya Pendidikan Ditagihkan ke Mahasiswa: KIP Kuliah 2025 Tegaskan Aturan Tegas
Tak Boleh Ada Selisih Biaya Pendidikan Ditagihkan ke Mahasiswa: KIP Kuliah 2025 Tegaskan Aturan Tegas

BLITAR – Polemik pungutan tambahan dari mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 kembali mencuat. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan larangan keras kepada perguruan tinggi untuk menagih selisih biaya pendidikan yang tidak ditanggung pemerintah kepada mahasiswa. Praktik ini dinilai menyalahi aturan dan mencederai prinsip keadilan program bantuan pendidikan nasional.

Dalam pelaksanaan KIP Kuliah 2025, seluruh komponen biaya pendidikan yang disetujui pemerintah telah ditentukan melalui satuan biaya yang berlaku berdasarkan program studi dan akreditasinya. Sayangnya, masih ditemukan sejumlah kasus di mana mahasiswa diminta membayar selisih biaya karena kampus menganggap harga satuan prodi lebih tinggi dari alokasi yang dibayarkan oleh pemerintah.

“Ini tidak dibenarkan. Biaya yang lebih tinggi dari satuan yang ditetapkan negara tidak boleh dibebankan kepada mahasiswa, apalagi mereka penerima KIP Kuliah 2025,” tegas perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam forum evaluasi publik.

Baca Juga: Liburan Usai, Uang Sekolah Membengkak: PIP Tahap 2 Hadir Bantu Biaya Awal Tahun Ajaran

Contoh konkret yang kerap terjadi, menurut laporan yang diterima Kemendikbudristek, adalah permintaan pembayaran selisih Rp1 juta dari mahasiswa karena program studi yang diambil berakreditasi B. Dalam kasus ini, satuan biaya yang dibayarkan pemerintah hanya Rp4 juta, sementara pihak kampus menilai seharusnya mahasiswa membayar Rp5 juta. Sisanya, Rp1 juta, kemudian dibebankan kepada mahasiswa.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan praktik tersebut. Dalam skema KIP Kuliah 2025, semua penerima bantuan tidak boleh menanggung beban biaya tambahan dalam bentuk apa pun, termasuk selisih antara biaya kuliah yang ditetapkan kampus dan biaya yang dibayarkan oleh pemerintah. Jika ada ketidaksesuaian, hal itu menjadi tanggung jawab internal perguruan tinggi, bukan mahasiswa.

“Pemerintah sudah menetapkan komponen biaya kuliah dan biaya hidup. Jadi kampus harus menyesuaikan, bukan memaksakan kekurangan biaya kepada mahasiswa,” imbuh pejabat Kemendikbudristek.

Baca Juga: Ratusan Balita di Kota Blitar Alami Obesitas, Dinkes Minta Orang Tua Waspada

Larangan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga disertai sanksi. Kampus yang terbukti melakukan pungutan tambahan terhadap mahasiswa KIP Kuliah akan dikenai audit dan risiko pemutusan kerja sama penyaluran bantuan. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan publik secara online dan rahasia agar mahasiswa dapat melaporkan praktik pungutan liar dengan aman.

“Kami sediakan jalur pengaduan, bahkan bisa tanpa nama. Asalkan ada bukti pendukung, seperti kuitansi, slip transfer, atau rekaman. Semua laporan akan ditindaklanjuti,” ujar pejabat pusat itu.

Lebih jauh, pemerintah mengingatkan pentingnya edukasi bagi pengelola perguruan tinggi. Tidak semua pimpinan kampus memahami aturan detail dalam pelaksanaan KIP Kuliah 2025, sehingga perlu sosialisasi berkala dan pelatihan tata kelola keuangan bantuan pendidikan.

Baca Juga: Edukasi dan Sejarah, Destinasi Wisata Alam Kebun Kopi Karanganyar di Kabupaten Blitar

“Sosialisasi dan bimbingan teknis wajib dilakukan agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan. Semua kampus harus menjunjung amanah ini, karena menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya.

Dalam konteks ini, mahasiswa juga diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai penerima KIP Kuliah 2025. Mereka tidak boleh diam jika merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil. Ketegasan dan keberanian mahasiswa dalam melaporkan pelanggaran merupakan bagian dari upaya kolektif menjaga integritas program bantuan pendidikan ini.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa menyambut baik ketegasan pemerintah. Menurut mereka, adanya kejelasan batas tanggung jawab finansial antara pemerintah dan kampus membuat situasi menjadi lebih adil dan transparan. “Kami berharap seluruh kampus mematuhi aturan ini. Jangan sampai mahasiswa miskin yang seharusnya terbantu justru makin terbebani,” ujar Dinda, mahasiswa penerima KIP Kuliah di salah satu kampus negeri.

Baca Juga: Ratusan Balita di Kota Blitar Alami Obesitas, Dinkes Minta Orang Tua Waspada

Langkah pemerintah memperkuat pengawasan KIP Kuliah 2025 juga sejalan dengan upaya memberantas ketimpangan akses pendidikan tinggi di Indonesia. Setiap tahun, ribuan mahasiswa dari keluarga kurang mampu mengandalkan program ini sebagai satu-satunya jalan untuk melanjutkan pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dari penyimpangan.

Dengan kebijakan satuan biaya dan standar pengelolaan yang ketat, pemerintah berharap seluruh kampus mampu mengelola bantuan ini secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada mahasiswa. KIP Kuliah bukan sekadar bantuan uang, tapi simbol keberpihakan negara terhadap hak pendidikan yang setara bagi semua warga.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kip #kuliah 2025