Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Akhirnya, Polres Blitar Putuskan Kebijakan Kegiatan Acara Sound Horeg

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:05 WIB
Akhirnya, Polres Blitar Putuskan Kebijakan Kegiatan Acara Sound Horeg
Akhirnya, Polres Blitar Putuskan Kebijakan Kegiatan Acara Sound Horeg

BLITAR - , Radar Penataran – Polres Blitar melarang perizinan terkait sound horeg atau pengeras suara yang dibunyikan secara berlebihan. Pihaknya sudah melakukan beberapa evaluasi dan akhirnya diputuskan hal itu. Tujuannya tak lain demi ketenteraman dan kenyamanan masyarakat Bumi Penataran.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman angkat bicara soal fenomena ini. Dia menegaskan bahwa tidak akan memberikan izin untuk kegiatan yang menggunakan sound horeg, apalagi yang menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan publik.

“Penggunaan sound system pada prinsipnya diperbolehkan, terutama dalam kegiatan seperti karnaval atau konser. Tapi kalau diputar dengan volume keras yang berlebihan dan menimbulkan keresahan, maka polisi harus hadir dan mengambil langkah,” ujarnya.

Arif melanjutkan, istilah sound horeg sendiri sudah mengandung konotasi negatif. Maka dari itu, Arif dengan tegas mengatakan tidak ada izin untuk kegiatan sound horeg. Silakan memakai sound system, tetapi tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum.

Dia menyatakan bahwa telah melakukan mitigasi lebih awal. Para kapolsek diinstruksikan untuk mengedukasi masyarakat dan panitia kegiatan Agustusan di wilayah masing-masing agar tidak menggunakan perangkat audio berlebihan.

“Jangan sampai demi hiburan satu pihak, warga lain jadi terganggu. Ini soal tenggang rasa dan tepo seliro. Kami tidak ingin nilai-nilai itu hilang dari kehidupan sosial hanya karena suara keras,” ungkapnya.

Meskipun begitu, saat ini belum ada aturan teknis khusus di tingkat kabupaten terkait batasan sound system. Meski demikian, Polres Blitar tetap mengacu pada prinsip dasar ketertiban umum, kenyamanan warga, dan waktu kegiatan.

Arif menyebut semua kegiatan di ruang publik harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB, lalu diberikan waktu sampai 23.00 untuk finishing dan pembersihan. Setelah itu tidak boleh ada aktivitas yang bersuara keras.

Hal ini berlaku umum, tak hanya soal sound. Menurut Arif, pelanggaran atas ketentuan ini akan ditindak tegas. Polisi bisa membubarkan acara di tempat, bahkan menjerat pelanggar dengan pasal pidana jika diperlukan.

“Kami bisa kenakan Pasal 503 KUHP jika ada gangguan ketertiban. Kalau sound system-nya dipasang di bak terbuka melebihi dimensi kendaraan dan membahayakan, itu juga bisa kena tilang berdasarkan UU Lalu Lintas,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa terganggu untuk segera melapor ke aparat. Dia memastikan Polri akan merespons cepat setiap keluhan. Bukan hanya soal sound system. Kegiatan apa pun yang melewati jam batas, menimbulkan kebisingan atau kerusakan lingkungan, bisa dihentikan.

“Mari kita rayakan kemerdekaan dengan cara yang membahagiakan semua pihak. Jangan sampai pesta sebagian menjadi derita bagi yang lain. Tenggang rasa adalah kunci,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Baca Juga: Rak Supermarket Berjatuhan, Warga Panik Saat Guncangan Gempa Poso!

Editor : M. Subchan Abdullah
#pengeras suara #sound horeg #polres blitar