Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠BPN-Kemenag Kejar Legalisasi Ratusan Bidang Tanah Wakaf di Kota Blitar

M. Subchan Abdullah • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:15 WIB
BPN-Kemenag Kejar Legalisasi Ratusan Bidang Tanah Wakaf di Kota Blitar
BPN-Kemenag Kejar Legalisasi Ratusan Bidang Tanah Wakaf di Kota Blitar

BLITAR - , Radar Blitar- Sertifikasi 203 bidang tanah wakaf milik warga Kota Blitar sedang dikebut oleh instansi terkait. Kerja bareng Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar ini menargetkan tahun ini menyelesaikan pembuatan sertifikat tersebut.

Dari data BPN Kota Blitar, ada 661 berkas bidang tanah wakaf yang dibuatkan sertifikat, 458 bidang yang telah bersertifikat, serta ada sisa 203 bidang yang dalam proses sertifikasi.
Kepala BPN Kota Blitar, Joseph Wibisono, menegaskan bahwa dari target total tahun ini sebanyak 152 bidang telah berhasil disertifikasi.

Itu artinya, proses sertifikasi sudah melampaui target yang telah ditentukan oleh pusat. “Penandatanganan sertifikasi wakaf ini ditargetkan harus selesai dan alhamdulillah bisa tercapai,” ungkapnya kepada Koran ini Selasa (29/7/2025).

Namun, jelas Joseph, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh tim, yakni ada 52 bidang tanah wakaf yang belum bisa diurus sertifikatnya. Sebab terkendala dengan keberadaannya di kawasan tertentu, seperti masjid yang berdiri di area perkantoran. “Sehingga proses legalisasi untuk bidang-bidang tersebut memerlukan penanganan khusus yang tentu berbeda dengan bidang tanah yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Blitar Kanzul Fathon mengaku siap berkolaborasi dengan BPN dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum atas peruntukan tanah wakaf.

“Program ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan agar fungsi tanah wakaf tidak berubah. Kami pernah mendengar di beberapa tempat ada peralihan fungsi wakaf karena belum dilegalkan,” ujarnya.

Menurut Kanzul, percepatan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan aset wakaf. “Ini merupakan langkah ikhtiar agar status tanah wakaf tetap sesuai fungsinya,” tambahnya. (mg2/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#sertifikasi #warga #tanah wakaf #Kota Blitar