BLITAR - , Radar Blitar Usia pria yang akrab disapa Ahrian ini kini sudah 44 tahun. Di rumahnya, dia telah mengoleksi tak kurang dari 25 sertifikat yang dilegalisasi langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Itu pun dari berbagai latar belakang bidang keterampilan.
Perjalanan Ahrian sebenarnya dimulai sejak 2018 lalu. Ketika kali pertamanya dia mengikuti pelatihan barista bersertifikasi BNSP. Pelatihan tersebut berlangsung di Kota Batu, Jawa Timur. Sejak saat itu, semangat belajarnya tak pernah surut. “Setelah itu seperti ketagihan, jadi saya terus menambah kompetensi dengan mengikuti berbagai pelatihan untuk sertifikasi profesional,” ungkap pria ramah ini.
Tak tanggung-tanggung, deretan sertifikat yang kini dikantonginya mencakup berbagai bidang. Mulai dari event bidding, marketing communication, tour guide, tour leader, event registrasi, dan masih banyak lagi.
Semua itu diraihnya dengan penuh dedikasi dan tekad. “Kalau bidangnya cukup banyak, mulai marketing, tour leader, bahkan hingga barista yang masih saya tekuni hingga saat ini,” tuturnya.
Ahrian mengisahkan bahwa dulu untuk menjadi seorang pengajar tidak diperlukan banyak persyaratan.
Namun, kini aturan telah berubah. Menjadi seorang pengajar diwajibkan memiliki sertifikat metodologi atau instruktur sebagai syarat. “Dulu saat mengajar masih gampang. Tidak perlu sertifikat langsung bisa mengajar,” ungkapnya.
Dia memberi contoh, jika seseorang ingin mengajarkan tentang barista, maka harus memiliki dua sertifikat sekaligus. Satu sebagai barista dan satu lagi sebagai instruktur. Sertifikat instruktur digunakan sebagai bukti kompetensi mengajar, sementara sertifikat keahlian menunjukkan kemampuan teknis di bidang terkait.
“Jadi, satu bidang saja butuh beberapa sertifikat. Misalnya menekuni profesi tertentu, sekaligus instruktur atau pengajar juga harus punya,” akunya.
Bahkan, dia sempat merasa ragu apakah sertifikat yang telah dikumpulkan akan berguna di kemudian hari. Ternyata bayangan itu terhapuskan.
Karena, kini dia menyadari betapa pentingnya sertifikat tersebut. “Sertifikat ini bukan hanya sekedar pengakuan semata, melainkan bukti bahwa dirinya memang kompeten dan diakui di bidang yang digeluti,” tandasnya. (*/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah