BLITAR - Kurang lebih tercatat ada 8.570 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru sejak 14 hingga 27 Juli lalu.
Data tersebut mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari tilang, teguran, hingga pelanggaran yang terekam melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno mengatakan, dari total pelanggaran itu sebanyak 1.382 pengendara dikenai sanksi tilang.
Selain itu, ada 253 pelanggaran yang ditindak melalui sistem ETLE mobile. Sementara itu, 6.935 pengendara lainnya hanya diberikan teguran.
“Sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh pelanggaran kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa perlengkapan kendaraan, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta melanggar rambu lalu lintas,” jelasnya kepada Koran ini Selasa (29/7/2025).
Rincian pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di antaranya, Pasal 291 terkait penggunaan helm, Pasal 285 mengenai kelengkapan kendaraan bermotor, Pasal 289 tentang penggunaan sabuk pengaman, serta Pasal 287 yang mengatur kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Agus menyebutkan, Operasi Patuh Semeru 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Harapannya, tingkat kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas semakin tinggi sehingga mampu menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Penindakan ini bukan semata-mata memberi sanksi, tetapi untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas,” tegasnya. (mg2/c1/ady) (*)