Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Minat Parkir QRIS di Kabupaten Blitar Masih Rendah, Dishub Ungkap Penyebabnya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 4 Agustus 2025 | 17:00 WIB

 

Minat Parkir QRIS di Kabupaten Blitar Masih Rendah, Dishub Ungkap Penyebabnya
Minat Parkir QRIS di Kabupaten Blitar Masih Rendah, Dishub Ungkap Penyebabnya

BLITAR – Transformasi digital di sektor pelayanan publik terus digenjot. Namun, minat warga Kabupaten Blitar dalam membayar parkir secara nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) masih tergolong rendah. Saat ini, hanya sekitar 8 persen masyarakat yang memilih metode ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan, meski secara umum masih kecil, angka tersebut mulai menunjukkan peningkatan dibanding sebelumnya.

Meskipun begitu, terobosan ini sudah ada sejak 2024 lalu. “Dulu hanya sekitar 3 persen, sekarang sudah naik jadi 8 persen. Itu pun mayoritas dari kalangan generasi muda. Mereka merasa lebih nyaman pakai nontunai, tinggal kasih saja ke juru parkir,” ujar Agus.

Dia tidak menampik sebagian besar pengguna QRIS untuk parkir berasal dari anak muda yang lebih melek teknologi.

Sementara kalangan ibu-ibu dan masyarakat lanjut usia masih menganggap metode tersebut cukup merepotkan.“Orang tua kalau QRIS harus buka aplikasi dulu, scan barcode, dan lain-lain. Masih dirasa ribet oleh sebagian masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, Dishub Kabupaten Blitar tetap mendorong penggunaan QRIS demi transparansi dan efisiensi sistem parkir.

Melalui para juru parkir (jukir) resmi, pihaknya terus melakukan sosialisasi di berbagai titik strategis. Bahkan melakukan evaluasi rutin terhadap inovasi ini agar ke depannya bisa digunakan masyarakat luas.

“Pembayaran parkir lewat QRIS bisa mencegah terjadinya pungutan liar. Selain itu, setoran parkir juga langsung masuk ke rekening yang ditentukan, jadi lebih akuntabel. Kami upayakan QRIS terus dilakukan sosialisasi oleh jukir,” tambahnya.

Seluruh jukir resmi di bawah koordinasi dishub juga telah dibekali QR code yang terhubung dengan salah satu bank milik pemerintah.

QR code ini langsung dikalungkan oleh jukir, disediakan untuk melayani masyarakat yang membayar lewat pembayaran nontunai. Langkah ini diambil untuk mendukung kemudahan masyarakat di era digital.

Sementara itu, Agus memastikan tarif parkir resmi di Kabupaten Blitar tahun ini belum mengalami perubahan. Yakni, Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk mobil.

Dia berharap banyak masyarakat Blitar atau luar kota yang menggunakan QRIS dalam membayar parkir. “Sosialisasi dalam bentuk banner, video, dan lainnya sudah kami lakukan untuk pembayaran parkir QRIS. Kami sudah berusaha maksimal. Semoga bisa terealisasi lebih baik pada tahun ini,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kabupaten Blitar #Quick Respon Code Indonesian Standard #qris #parkir non tunai