BLITAR – Kabar baik untuk honorer Kabupaten Blitar, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai memproses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar langsung mengumpulkan organisasi perangkat daerah (OPD) Senin (11/8/2025). Hal itu, untuk melakukan pendataan formasi yang akan diusulkan.
Langkah ini dilakukan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.0100/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Surat tersebut menginstruksikan seluruh instansi pemerintah segera mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan menjelaskan, jadwal pengusulan dimulai 7–20 Agustus 2025 untuk penetapan kebutuhan oleh instansi.
Kemudian, 21–30 Agustus penetapan kebutuhan dilakukan oleh Menpan RB.
“Pengumuman dilakukan 22 Agustus–1 September, sedangkan pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan NIP berlangsung hingga September. Seluruh proses harus tuntas pada Oktober 2025,” ujarnya yang ditemui di kantor pemkab lama.
Budi melanjutkan, untuk PPPK paruh waktu ini menyasar tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun tidak lolos.
Dari 3.390 peserta ujian, sebanyak 1.113 orang telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sisanya, 2.277 orang, terdiri dari 564 lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan 1.713 non-PPG.
Sayangnya formasi PPG tidak bisa diusulkan untuk bisa masuk dalam PPPK paruh waktu. Budi tidak menjelaskan lengkap terkait hal itu, namun yang pasti lulusan PPG belum memiliki pengabdian bekerja di Pemkab Blitar.
“Maka dari itu, potensi yang bisa diusulkan paruh waktu sekitar 1.713 orang. Namun, keputusan akhir tetap di tangan Menpan RB. Kami tentu berharap semua honorer dapat tercover pada PPPK paruh waktu ini,” jelasnya.
Budi menegaskan, PPPK paruh waktu memiliki status ASN sama seperti penuh waktu, hanya berbeda pada besaran upah. Jam kerja dan tugasnya tetap sama.
Kebijakan ini menjadi solusi untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Maka dari itu, seharusnya setelah ini tidak ada tenaga honorer di Pemkab Blitar.
Saat ini, BKPSDM sedang melakukan pendataan ulang ke setiap OPD untuk memastikan data calon yang diusulkan valid.
Nantinya jika sudah terkumpul, langsung diusulkan kepada Menpan RB.
“Kami pastikan tidak ada yang sudah pensiun atau tidak aktif bekerja. Terbanyak nanti tentu dari dinas pendidikan. Targetnya, Pemkab Blitar zero honorer tahun ini. Setelah ini, tidak ada lagi istilah non-ASN, kecuali outsourcing yang diperbolehkan aturan,” pungkasnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah