BLITAR - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Blitar kembali mengangkat isu penting terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa penataan tata ruang di Kota Blitar harus selaras dengan kebijakan provinsi dan pusat.
Wali kota yang akrab disapa Mas Ibin ini mengaskan, pengaturan tata ruang tidak hanya mencakup ruang terbuka hijau, tetapi juga pemanfaatan lahan yang disesuaikan dengan ketentuan di tingkat provinsi maupun nasional.
“Dalam tata ruang, kita memperhatikan beberapa hal, termasuk ruang terbuka hijau (RTH) dan kesesuaian dengan kebijakan provinsi dan pusat,” ujarnya, Senin(11/8)
Penataan tata ruang, jelas Mas Ibin, juga berkaitan dengan pengaturan bangunan dan target pembangunan di Kota Blitar. Karena itu pengelolaan tata ruang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Jawa Timur.
"Tata ruang ini tidak berdiri sendiri. Tata ruang Kota Blitar juga diatur oleh RTRW provinsi,” tambahnya.
Mas Ibin mengatakan, kesesuaian ini juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyesuaian tersebut penting untuk memastikan bahwa rencana tata ruang kota sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
“Jadi harus ada penyesuaian di provinsi dan di ATR/BPN,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa rencana tata ruang yang telah diajukan Kota Blitar sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN dan RTRW provinsi.
“Pada prinsipnya, tata ruang yang telah kita ajukan sudah sesuai dengan Menteri ATR/BPN dan juga RTRW provinsi,” katanya.
Ia menekankan bahwa penataan tata ruang harus dilakukan secara detail karena menyangkut semua aspek desain Kota Blitar di masa depan.
Hal ini mencakup pengaturan zonasi, infrastruktur, ruang publik, hingga estetika kota.
“Penataannya harus detail karena menyangkut semua aspek desain Kota Blitar ke depan,” pungkasnya.
Pembahasan Perda RTRW ini menjadi salah satu agenda penting DPRD Kota Blitar karena akan menjadi landasan dalam mengatur arah pembangunan kota. (mg2/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah