BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan menyosialisasikan aturan pembatasan penggunaan sound system sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.
Aturan ini membatasi tingkat kebisingan, waktu penggunaan, hingga ketentuan teknis untuk kegiatan masyarakat. Pengusaha sound system menyutujuinya, asalkan izin acaranya dipermudah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Setiyana mengatakan, SE ini berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Blitar. Maka dari itu, meski Bupati Blitar sebelumnya sudah menerbitkan SE, tentu SE dari Gubernur Jawa Timur harus dipatuhi.
“Kalau untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya, maksimal intensitas suara 120 desibel A (dBA). Sedangkan untuk karnaval atau kegiatan nonstatis dibatasi 85 dBA. Kami tidak akan membuat regulasi lagi. Cukup dengan aturan yang sudah ada saja,” ujarnya.
Setiyana melanjutkan, selain batas kebisingan, SE juga mengatur kendaraan pengangkut sound system yang wajib lolos uji kelayakan (kir). Ada pula ketentuan wajib mematikan pengeras suara saat melintas di depan rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans, maupun ketika melewati sekolah saat jam pelajaran.
SE juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. Termasuk di dalamnya larangan membawa minuman keras, narkotika, senjata tajam, serta menggelar aksi pornoaksi dan pornografi.
“Aturan ini bukan melarang, tetapi mengatur agar semua pihak nyaman. Kami akan sosialisasi kepada penggiat sound, kepala desa, hingga forkopimcam supaya pelaksanaannya lancar dan dapat dipatuhi semua pihak,” ungkapnya.
Pemkab Blitar berencana mengundang para pelaku usaha sound system, panitia penyelenggara acara, dan forkopimcam dalam satu forum sosialisasi bersama. Langkah ini diharapkan membuat aturan berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan masyarakat yang sudah menjadi tradisi.
Salah satu pemilik usaha sound system di Blitar, Muzahidin, mengaku mendukung penerapan aturan ini asalkan perizinan tidak dipersulit. Sebab, beberapa acara terakhir, panitia kadang dipersulit perizinannya.
Menurutnya, aturan tersebut akan dipatuhi dalam penggunaan sound system yang disewa masyarakat. “Kalau ada acara, izinnya jangan berbelit-belit. Kami siap ikut aturan selama masyarakat tetap bisa menikmati hiburan. Apalagi, dengan SE dari gubernur, dimungkinkan akan membuat semua pihak nyaman dengan hiburan sound,” ujarnya.
Muzahidin menilai batas 120 dBA masih cukup longgar. Tentu juga menyesuaikan dengan regulasi yang ada di daerah yang menyewa sound ini. “Hal itu tentu relative. Bisa dengan 12–15 sub. Tinggal menyesuaikan volume dengan lokasi dan situasi,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah