Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Capaian PBB-P2 Kabupaten Blitar Masih 52,2 Persen, Warga Dapat Keringanan Bebas Denda

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:00 WIB

 

Capaian PBB-P2 Kabupaten Blitar Masih 52,2 Persen, Warga Dapat Keringanan Bebas Denda
Capaian PBB-P2 Kabupaten Blitar Masih 52,2 Persen, Warga Dapat Keringanan Bebas Denda

BLITAR – Pencapaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga kini sudah mencapai 52,2 persen. Namun, mulai Agustus hingga 30 September, warga Kabupaten Blitar bisa melunasi pajak tanpa dikenakan denda sepeser pun. Metode ini dapat mendorong masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Achmad Winarno menjelaskan, terhitung 11 Agustus lalu, pencapaian PBB-P2 mencapai 52,2 persen.

Realiasasinya sebesar Rp 24,1 miliar, sedangkan untuk target tahun ini mencapai Rp 46,3 miliar. “Capaian ini masih cukup baik. Karena triwulan kedua kemarin, kami menargetkan 35 persen. Lalu, saat ini sudah setengah dari target. Untuk mendorong percepatan pembayaran, pembebasan denda akan dilakukan selama Agustus–September, bertepatan dengan Hari Jadi Blitar,” ujarnya.

Winarno melanjutkan, mekanisme ini pernah diterapkan tahun lalu dan berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak yang membayar tunggakan. Tahun ini memang belum ada denda, tapi kebijakan ini bisa menghapus denda administratif pada tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, pembebasan denda ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak barang dan jasa tertentu seperti jasa makanan dan minuman, perhotelan, parkir, hingga pajak kesenian dan hiburan.

“Pembebasan ini kami berlakukan bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban pada periode 1 Agustus sampai 30 September. Hanya bayar pokok pajaknya saja. Dendanya nol rupiah. Hal ini menjadi kado spesial dalam rangka Hari Jadi Ke-701 Blitar,” ungkapnya.

Penghapusan denda ini sudah tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Blitar. Tujuannya untuk mendorong percepatan capaian target PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September.

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat yang sempat tertunggak pembayaran. Kebijakan ini juga diharapkan meringankan beban wajib pajak yang mungkin sempat tertunda pembayarannya akibat faktor ekonomi atau kurangnya informasi.

Terbukti terobosan ini dapat mendorong 40 persen wajib pajak segera melunasi tanggungannya dalam beberapa tahun terakhir ini.

Selain memberi insentif, bapenda akan tetap melakukan monitoring, evaluasi, dan penagihan piutang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Tentu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2. “Pak Bupati sudah berkomitmen dan memotivasi camat agar mendorong warganya membayar PBB-P2 tepat waktu,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Pajak Bumi Bangunan (PBB) #pelunasan pajak