Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dipicu Cekcok, Plt Kades Umbuldamar di Blitar Dibacok Tetangga Sendiri, Begini Kronologinya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:49 WIB

 

Dipicu Cekcok, Plt Kades Umbuldamar di Blitar Dibacok Tetangga Sendiri, Begini Kronologinya
Dipicu Cekcok, Plt Kades Umbuldamar di Blitar Dibacok Tetangga Sendiri, Begini Kronologinya

BLITAR – Adu mulut di tengah ladang karena persoalan bakar sampah berakhir dengan aksi penganiayaan. Sekretaris Desa (Sekdes) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, yang juga menjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, mengalami luka sayat cukup dalam setelah disabet sabit oleh tetangganya sendiri, Rabu (13/8/2025) sore. Kini, pelaku sudah diamankan oleh kepolisian di Polres Blitar.

Kapolsek Binangun AKP Liestyo Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di ladang yang berada di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar.

Korban, Maruwan, 58, saat itu sedang membakar sampah dedaunan di lahannya yang berbatasan langsung dengan lahan pelaku Mulyoto, 62, seorang petani asal desa setempat.

“Pelaku menegur korban agar tidak membakar daun di lokasi kejadian, karena khawatir api atau panasnya merusak tanamannya. Namun, korban menjawab santai dengan ‘tidak apa-apa’. Dari situ terjadi adu mulut,” ujarnya.

Liestyo melanjutkan, pertengkaran memanas dengan saling membela diri. Pelaku yang sejak awal membawa sabit kemudian mendekati korban. Merasa terancam, korban  berlari menjauh dari pekarangan.

Namun nahas, korban tersandung dan terjatuh terlentang. Pelaku lalu mengayunkan sabit ke arah korban yang sedang tidak berdaya di bawahnya. Korban menangkis dengan tangan kanannya sehingga mengalami luka sayat dengan dalam sekitar 2 sentimeter (cm) dan panjang 15 cm. Usai menyabet korban, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

“Korban bangkit dan pulang ke rumah. Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpanya, dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Binangun. Mendapat laporan, tim Resmob Satya Haprabu bergerak cepat dan meringkus pelaku,” ungkapnya.

Liestyo menambahkan, hanya 2 jam berselang, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Kedawung. Sebelumnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa saksi, hingga akhirnya menemukan pelaku.

“Pelaku kami bawa ke Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sebilah sabit juga kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kades Umbuldamar, Muskorroji, harus diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Langkah tersebut diambil usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 235 juta.

Kini, jabatan kades diambil alih oleh sekdes dalam menjalankan tonggak kepemimpinan desa. Dalam kasus dugaan korupsi ini, kades menjalani proses hukum bersama seorang perangkat desa yang diduga terlibat. (jar/c1/ynu) (*)

Baca Juga: TPA Ngegong Kota Blitar Hampir Overload, DLH Bakal Kolaborasi dengan Pemkab

Editor : M. Subchan Abdullah
#sekretaris desa #Kabupaten Blitar #penganiayaan