BLITAR – Wacana digelarnya festival sound horeg atau sound karnaval di kawasan jalur lintas selatan (JLS) Kabupaten Blitar dipastikan batal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menilai lokasi yang direncanakan tidak memenuhi kelayakan untuk pelaksanaan acara. Akses jalan juga menjadi kendala dalam persiapan acara ini.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setiyana menegaskan, pemkab tidak akan melanjutkan rencana festival sound karnaval tersebut. Menurutnya, wacana kegiatan itu memang sempat muncul sebelum adanya surat edaran maupun fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, setelah dilakukan survei lapangan, hasilnya menunjukkan area JLS tidak layak dijadikan lokasi. “Akses sirip jalan menuju JLS masih minim. Hal itu akan menyulitkan panitia untuk melakukan evakuasi maupun persiapan teknis lainnya. Bahkan dikhawatirkan adanya kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Survei sebelumnya sempat dilakukan oleh para pegiat sound bersama sejumlah kepala desa, termasuk dari Desa Serang, Desa Tambakrejo dan beberapa desa di sekitar JLS. Namun, hasil tinjauan menunjukkan banyak kendala teknis dan keterbatasan infrastruktur sehingga festival urung digelar.
Pemerintah daerah butuh penataan ulang lokasi untuk festival sound, tentu dengan anggaran yang tidak sedikit. Maka dari itu, kegiatan ini batal digelar pada tahun ini. Menurutnya, pemerintah hadir bukan untuk melarang kesenangan masyarakat, melainkan mengatur agar kegiatan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif.
“Yang jelas, kami ingin semua masyarakat menyesuaikan dengan aturan sesuai surat edaran bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di Jawa Timur. Syukurnya acara karnaval terpantau tertib,” tegasnya.
Surat edaran bersama tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Isinya mengatur batasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, hingga batasan waktu, tempat, dan rute yang boleh dilewati.
Selain itu, aturan juga menekankan penggunaan sound system agar benar-benar untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan aturan itu, pemkab berharap kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan meriah tanpa menimbulkan keresahan.
“Acara karnaval ke depan tetap bisa berjalan, dengan batasan sesuai surat edaran. Kami yakin masyarakat bisa mematuhi, tentu yang penting tidak dilarang,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah