BLITAR – Meski pencapaian perekaman e-KTP di Kabupaten Blitar sudah menyentuh 99 persen hingga saat ini. Namun, masih ada sekitar 13 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Sebagian besar dari mereka adalah remaja yang baru berusia 17 tahun pada akhir 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, jumlah itu tercatat sejak awal 2025 hingga sekarang.
Maka dari itu, masih menjadi pekerjaan rumah baginya dan pegawai dispendukcapil, untuk merayu pelajar melakukan perekaman e-KTP.
“Kurang lebih masih ada sekitar 13 ribu warga yang belum rekaman. Rata-rata adalah pemula, anak-anak yang baru masuk usia 17 tahun sampai akhir Desember 2025,” katanya Jumat (16/8/2025).
Tunggul melanjutkan, fenomena ini disebabkan karena banyak remaja yang beranggapan perekaman e-KTP hanya bisa dilakukan setelah genap berusia 17 tahun. Padahal, dispendukcapil sudah membuka kesempatan sejak usia 16 tahun.
Dia menambahkan, pihaknya tidak memberi batas waktu khusus bagi warga yang belum rekaman e-KTP. Namun, pada April 2026 mendatang dispendukcapil akan melakukan pembersihan data. Nanti dispendukcapil akan konfirmasi ulang terkait kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
Kalau yang bersangkutan sudah meninggal atau pindah domisili, datanya akan dihapus. “Kalau ada pelajar yang saat ini ada yang 17 tahun di bulan November atau Desember. Mereka bisa rekaman dulu. Nanti cetaknya tetap saat sudah 17 tahun. Paling penting datanya sudah masuk,” jelasnya.
Dari total penduduk Kabupaten Blitar sebanyak 1,2 juta jiwa, ada sebanyak 13 ribu yang belum rekaman e-KTP dan ini dianggap masih relatif kecil. Meski begitu, dispendukcapil tetap melakukan langkah percepatan dengan sistem jemput bola.
Petugas akan mendata dan melakukan perekaman di SMA, SMK, maupun pondok pesantren di seluruh wilayah Bumi Penataran. Dengan langkah pendataan sekaligus jemput bola ini, Tunggul optimistis target 100 persen perekaman e-KTP bisa segera tercapai.
Selain soal perekaman, dispendukcapil juga mencatat adanya sekitar 3 ribu warga yang mengajukan perubahan kolom agama di KTP menjadi penganut kepercayaan. Data tersebut, kata Tunggul, berasal dari hasil pendataan lintas instansi.
“Kalau di kami, yang tercatat adalah mereka yang sudah mengajukan permohonan resmi. Kami tidak memaksa mereka membuat KTP, namun lebih baik mereka memiliki administrasi kependudukan yang jelas,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah