BLITAR – Penegakan aturan terkait pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Blitar mulai berjalan ketat.
Baru sekitar 40 hari sejak aturan itu diberlakukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sudah melayangkan sekitar 80 surat teguran.
Sasaran teguran bukan hanya penambang, melainkan juga sopir truk tambang. Mereka yang ditegur adalah pengangkut tambang yang kerap mencari celah untuk menghindari kewajiban.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan menjelaskan, teguran diberikan lantaran para sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
“Ada tiga hal yang biasanya jadi masalah. Pertama, mereka tidak membawa surat tanda pengambilan (STP) pajak. Kedua, tidak membawa dokumen pengecualian bila objeknya tidak dikenai pajak. Ketiga, tidak ada surat keterangan dari desa bila muatan itu untuk kegiatan sosial,” jelasnya.
Roni melanjutkan, sebagian besar sopir sengaja menahan dokumen agar bisa lolos pemeriksaan.
Bahkan, ada yang baru menunjukkan berlembar-lembar STP ketika ditekan petugas. Pernah juga ada satu sopir baru mengeluarkan tujuh lembar STP sekaligus setelah didesak.
Maka dari itu, artinya masih banyak yang mencoba mencari celah. Tahap awal penindakan memang masih berupa teguran.
Setalah ini, bapenda melakukan rekonsiliasi data-data truk yang kena teguran. Namun, bila pelanggaran terus diulangi, bapenda bersama satpol PP akan menindak lebih tegas.
“Kalau sudah dua sampai tiga kali teguran tetap tidak diindahkan, kami akan datangi langsung bersama tim satpol PP. Jadi tidak hanya di jalan, tapi bisa sampai ke rumah penambang atau sopirnya,” ungkapnya.
Untuk sementara, operasi masih dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya sebagai bentuk edukasi.
Namun, ke depan, ada operasi gabungan secara sporadis tanpa pemberitahuan.
Hal itu untuk penegasan dan melakukan efek jera kepada pelaku tambang yang masih tidak disiplin dalam pajak MBLB.
Para sopir ini tidak membawa STP karena masih mencari celah untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Bahkan, ketika sudah dilakukan pemeriksan, ada yang tetap tidak menunjukkan dokumen tersebut.
“Kalau kemarin kami umumkan lebih dulu, agar mereka sadar bahwa pemda bersama aparat penegak hukum serius. Nah, setelah itu, operasi berikutnya tidak akan dipublikasikan. Kami akan turun langsung,” tegas Roni.
Meski begitu, Roni mengakui tantangan terbesar justru bukan dari pihak penambang. Menurutnya, para penambang dan paguyubannya sudah mulai tertib dengan mengurus STP secara kolektif.
Justru sopir yang masih sering mencoba bermain. Sejak aturan ini diberlakukan per 1 Juli lalu, Bapenda Kabupaten Blitar masih terus mengevaluasi.
Diakui, regulasi yang baru berjalan pasti belum sempurna.
“Penambang sudah ada koordinatornya dan cukup kooperatif. Justru sopir yang perlu terus kita edukasi. Kami juga sedang mencari titik-titik kelemahan. Nanti setiap celah yang ada akan kami tutup. Intinya, penegakan ini akan terus berlanjut,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah