Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BK dan PDIP Tak Kunjung Ambil Sikap terkait Legislator yang Punya Istri Siri

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:28 WIB

 

BK dan PDIP Tak Kunjung Ambil Sikap terkait Legislator yang Punya Istri Siri
BK dan PDIP Tak Kunjung Ambil Sikap terkait Legislator yang Punya Istri Siri

BLITAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD dan PDIP Kabupaten Blitar masih belum ambil sikap terhadap anggotanya.

Hal itu terkait penanganan dugaan kasus penelantaran anak dan istri yang menyeret salah satu anggota dewan. Namun dipastikan hingga kini kasus itu masih terus berjalan.

BK DPRD Kabupaten Blitar memastikan proses tidak berhenti. Hingga kini penanganan masih berjalan, tetapi belum ada titik temu.

Meskipun begitu, mereka telah bekerja keras menangani kasus dugaan penelantaran anak dan istri ini. Masing-masing pihak pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan.

“Masih dalam proses, usai beberapa waktu lalu diminta keterangan kedua belah pihak,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, saat dikonfirmasi wartawan koran ini.

Informasi yang dihimpun, anggota dewan yang dilaporkan merupakan kader fraksi PDIP. Dia dilaporkan oleh pasangan siri karena diduga menelantarkan anak dan istrinya.

Sampai saat ini, kasus ini masih belum selesai.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa menunggu hasil resmi dari BK.

Pihaknya sudah mengetahui bahwa terlapor dan pelapor sudah diminta keterangan. Maka dari itu sampai saat ini belum mendapatkan rekomendasi.

“Tahap kedua BK sudah memanggil pihak pelapor lagi. Nanti setelah BK menyelesaikan tugasnya, rekomendasi akan diserahkan ke kami sebagai pimpinan DPRD. Jadi sementara ini saya belum bisa berkomentar banyak karena proses masih berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Deadline 1 Oktober 2025, BKN Pastikan Semua Honorer Jadi PPPK

Supriadi melanjutkan, pimpinan DPRD juga akan berkoordinasi dengan fraksi yang bersangkutan setelah menerima rekomendasi BK.

Namun untuk prosesnya baru dilakukan setelah pimpinan menerima hasil dari BK. Tentu penanganannya harus sesuai alur yang sudah ditentukan dari regulasi yang ada.

Ditanya soal batas waktu, dia menyebut tidak ada tenggat yang mengikat terkait penanganan kasus ini. Namun, dia berharap BK bisa segera merampungkan penyelidikan.

“Bahkan, kami juga belum sampai memikirkan soal teguran, sebab semua masih menunggu rekomendasi BK,” jelasnya.

Selain itu, secara internal partai disebut juga sudah melakukan klarifikasi terhadap kadernya yang dilaporkan.

Namun, langkah lebih jauh masih menunggu hasil akhir dari BK DPRD Kabupaten Blitar. Setelah itu, partai melakukan tindakan terhadap anggotanya tersebut.

“Terkat pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota yang kena masalah itu, saya tidak berani berandai-andai sejauh itu. Tergantung nanti kebijakan dari partai menangani kasus ini,” pungkas Supriadi. (jar/c1/ynu) (*)

 Baca Juga: Era Emas Media Sosial: Semua Orang Bisa Jadi Kreator dan Raup Cuan Ratusan Juta Tanpa Modal

Editor : M. Subchan Abdullah
#istri siri #sikap #pdip #BK #Legisator